Breaking News

Dinas Pariwisata Klarifikasi Pungutan Penumpang Kapal Pesiar di Celukan Bawang


BULELENG, baliberkabar.id – Pemerintah Provinsi Bali memberikan penjelasan resmi terkait penerapan pungutan Rp150.000 bagi wisatawan asing, termasuk penumpang kapal pesiar yang turun dan beraktivitas di darat melalui Pelabuhan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya pertanyaan masyarakat setelah pemberitaan media mengenai kebijakan tersebut.

Penjelasan disampaikan oleh Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, dalam forum diskusi daring yang juga dihadiri oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.

Ida Ayu Indah Yustikarini menjelaskan bahwa pungutan tersebut merupakan bagian dari Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) yang telah diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, baik melalui jalur udara maupun laut, termasuk wisatawan kapal pesiar.

Menurutnya, penerapan PWA memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025, serta ketentuan teknis yang diatur melalui keputusan gubernur.

“Pungutan dikenakan satu kali selama masa kunjungan wisatawan asing di Bali dan berlaku selama 60 hari. Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui sistem Love Bali,” ujar Ida Ayu Indah Yustikarini.

Ia menambahkan, dana pungutan disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bali dan digunakan untuk mendukung pelindungan kebudayaan Bali, pelestarian lingkungan alam, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pariwisata Bali.

Terkait wisatawan kapal pesiar yang masuk melalui Pelabuhan Celukan Bawang, Pemerintah Provinsi Bali disebut telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk cruise agent dan pemangku kepentingan pariwisata, guna memfasilitasi pembayaran pungutan agar pelaksanaannya berjalan tertib.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan pungutan wisatawan asing secara normatif telah memiliki dasar hukum. Namun demikian, Ombudsman mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dan kejelasan prosedur agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyampaikan bahwa pungutan wisatawan asing merupakan bagian dari kebijakan untuk menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan Bali.
“Pelaksanaan kebijakan publik tetap perlu memperhatikan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.

Catatan Redaksi
Redaksi baliberkabar.id mencatat bahwa pungutan wisatawan asing telah diberlakukan sejak Februari 2024. Dalam konteks kepentingan publik, redaksi memandang penting adanya informasi yang lebih terbuka mengenai pemanfaatan dana pungutan tersebut, khususnya di wilayah pintu masuk kapal pesiar seperti Pelabuhan Celukan Bawang.

Pelabuhan Celukan Bawang tidak hanya menjadi pintu masuk wisatawan mancanegara, tetapi juga ruang aktivitas masyarakat lokal dan domestik, sekaligus wajah awal Bali Utara dalam menyambut tamu yang datang melalui jalur laut.

Redaksi memandang bahwa munculnya pertanyaan di lapangan merupakan bagian dari dinamika wajar dalam implementasi kebijakan publik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan koordinasi dan sosialisasi antar pemangku kepentingan, agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dijalankan secara selaras.

Pendalaman lanjutan akan dilakukan secara proporsional dan berimbang, dengan mengedepankan kepentingan publik serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar