Breaking News

Pengembangan Kasus, Sat Res Narkoba Polres Klungkung Amankan Satu Tersangka Lain


Klungkung – baliberkabar.id | Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung kembali membuahkan hasil, Minggu,  (10/1/2026).

Petugas kembali mengamankan satu orang tersangka lain berinisial I KGA alias SM (38)  yang berdomisili di Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kabupaten Klungkung.

Penangkapan terhadap tersangka Sambe merupakan hasil pengembangan dari tersangka IKW alias SB yang lebih dulu diamankan. 

Dari hasil interogasi terhadap IKW, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dari IKGA.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Klungkung segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sambe pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 04.40 Wita, di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. 

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto, satu buah gunting, satu buah pipet kaca, satu bungkus rokok merek Magnum, beberapa potongan pipet plastik berbagai warna, satu botol plastik bekas minuman merek Sprite dengan tutup berlubang dua, satu bundel plastik klip, dua plastik klip berukuran sedang berisi potongan pipet plastik, serta satu unit handphone.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka IKGA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya serta mengakui telah menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada tersangka IKW. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Klungkung guna proses penyidikan lebih lanjut. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar