Breaking News

Polres Klungkung Gelar Rapat Penyusunan IKU dan Perjanjian Kinerja T.A. 2026

Klungkung – baliberkabar.id | Polres Klungkung melaksanakan kegiatan Rapat Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja Polres Klungkung Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu,  (28/1/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H. Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan bahwa setiap satuan kerja memiliki DIPA masing-masing dan wajib menyusun serta melaksanakan perjanjian kinerja. Perencanaan yang baik diharapkan mampu memberikan arah kebijakan yang jelas bagi setiap satuan kerja, sehingga seluruh personel diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam kegiatan ini.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Ps. Kabag Ren Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Suryana, S.H., yang menjelaskan beberapa poin penting, di antaranya Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu sasaran strategis Polres Klungkung yaitu terwujudnya keamanan dan keterlibatan masyarakat yang terkendali melalui Kepolisian yang berintegritas, modern, dan akuntabel.

Sasaran strategis Perjanjian Kinerja adalah terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat yang terkendali melalui Kepolisian yang berintegritas, modern, dan akuntabel di Kabupaten Klungkung.

Perjanjian kinerja merupakan pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam jangka waktu satu tahun. Perjanjian kinerja juga merupakan kesepakatan antara pengemban tugas (penerima amanah) dengan atasan (pemberi amanah).

Perjanjian kinerja wajib dibuat oleh setiap satuan kerja di lingkungan Polri pada awal tahun anggaran setelah diterimanya surat penetapan DIPA, dengan berpedoman pada dokumen Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan, IKU, Rencana Kerja Tahunan, serta Rencana Kerja dan Anggaran.

 Penyusunan LKIP dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama satu periode pelaporan, serta sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada pimpinan, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Disampaikan juga bahwa berdasarkan hasil rapat di Polda Bali, seluruh satuan kerja akan diajukan menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi satker yang belum meraih WBK.

Beberapa faktor penyebab kegagalan satuan kerja meraih predikat WBK/WBBM antara lain tidak menekan tombol persetujuan e-PZI, jumlah responden yang tidak memenuhi ketentuan, dokumen yang kurang lengkap, nilai LKE di bawah standar akibat dokumen yang tidak diperbarui, pejabat program yang belum menguasai bidang tugas, serta masih adanya praktik KKN, pungli, calo, dan pengaduan masyarakat di tingkat pengawasan internal maupun nasional.

Melalui pemaparan timeline pembangunan Zona Integritas tahun 2026, seluruh operator dan staf diingatkan untuk tidak melewati tahapan persiapan dokumen. Pimpinan satuan kerja juga diharapkan aktif melakukan pengawasan dan pengingat sebagai penanggung jawab.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Polres Klungkung mampu menyusun dan melaksanakan Perjanjian Kinerja secara optimal, menyusun LKIP secara akuntabel, serta mempersiapkan pembangunan Zona Integritas sebagai wujud komitmen Polres Klungkung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Sdn/Hms)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar