Badung - baliberkabar.id | Polres Badung melalui Satuan Lalu Lintas terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan SIM Keliling. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pada pelaksanaannya, SIM Keliling Polres Badung hadir di Kantor Damkar Badung (sebelah timur Pasar Dalung) serta di Mall Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung setiap hari Senin hingga Sabtu mulai jam 08.30 wita hingga pukul 12.00 wita.
Kasat Lantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, S.H., M.H., mengatakan bahwa layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan. “SIM Keliling kami hadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga dapat memperpanjang SIM di lokasi yang mudah dijangkau dengan proses yang tertib dan nyaman,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan tetap mengedepankan standar operasional prosedur serta pelayanan yang humanis. Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan membawa persyaratan lengkap dan memastikan masa berlaku SIM belum habis. “Kami mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis demi kelancaran dan keselamatan dalam berlalu lintas,” tambahnya.
AKP Ni Luh Tiviasih berharap kehadiran layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas. “Harapan kami, melalui layanan ini masyarakat semakin patuh terhadap aturan, sehingga bersama-sama dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung,” pungkasnya. (Sdn/Hms)


Social Header