JEMBRANA, Baliberkabar.id – Merebaknya kasus Lumpy Skin Disease (LSD) pada ternak sapi di Kabupaten Jembrana tidak serta-merta menghentikan aktivitas distribusi ternak ke luar daerah. Pemerintah memastikan lalu lintas pengiriman sapi masih dimungkinkan, namun hanya bagi pengusaha yang sanggup memenuhi persyaratan kesehatan hewan secara ketat dan terukur.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana menegaskan, kebijakan yang diterapkan saat ini bukanlah pelarangan total, melainkan pembatasan berbasis zonasi guna mencegah perluasan wabah ke wilayah lain yang masih bebas LSD.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet), I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, menjelaskan bahwa pengiriman sapi sangat bergantung pada status wilayah asal dan tujuan. Daerah tertular memiliki perlakuan berbeda dibandingkan zona hijau atau wilayah bebas penyakit.
“Pengiriman sapi dari daerah tertular ke daerah tertular lainnya masih dimungkinkan. Namun, jika tujuannya ke zona hijau, tentu tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui prosedur yang sangat ketat,” jelasnya, Jumat (23/1/2026).
Sugiarta menambahkan, pengusaha ternak yang hendak mengirim sapi dari enam desa di Jembrana yang saat ini berstatus tertular wajib memastikan ternaknya benar-benar sehat. Salah satu syarat utama adalah hasil uji laboratorium LSD dengan status negatif.
“Kalau mau mengirim sapi dari desa tertular, harus dilakukan pengujian terlebih dahulu. Jika hasilnya negatif, pengiriman ke daerah tertular lainnya masih diperbolehkan. Namun untuk pengiriman antar pulau ke zona hijau, sementara ini belum diizinkan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut juga diperkuat oleh Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar. Kepala BBVet Denpasar, drh. Imron Suandy, menekankan bahwa pemerintah tidak berniat menghambat roda ekonomi peternak, melainkan memastikan distribusi ternak berjalan aman dan bertanggung jawab.
“Tidak ada istilah dilarang total. Yang ada adalah pembatasan dengan opsi-opsi yang jelas. Jadi bukan dipersulit, tetapi diatur agar wabah tidak menyebar,” ujarnya.
Menurut Imron, terdapat sejumlah jalur yang dapat ditempuh pengusaha agar tetap dapat melintaskan sapi dari wilayah terdampak LSD, di antaranya melalui hasil uji laboratorium yang menyatakan ternak negatif LSD, vaksinasi dengan jeda minimal 30 hari sebelum pengiriman, serta karantina mandiri selama 28 hari untuk memastikan kondisi kesehatan hewan.
Sementara itu, terkait kebijakan lockdown di enam desa di Jembrana, BBVet Denpasar menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan dini agar penularan LSD tidak meluas ke wilayah lain.
“Pembatasan ini dilakukan semata-mata untuk menahan laju penyebaran. Prinsipnya bukan melarang, tetapi menjaga daerah lain tetap aman. Kami yakin pengusaha ternak memahami pilihan-pilihan prosedur yang tersedia,” pungkas Imron. (Smty)


Social Header