BULELENG, Bali Berkabar – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng mengintensifkan sosialisasi implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 sebagai upaya memperkuat struktur pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng, Selasa (24/2), menyasar pelaku usaha food court dan sektor kuliner di Kota Singaraja.
Sosialisasi dipimpin Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, bersama jajaran pejabat teknis, mulai dari bidang pelayanan dan pendataan hingga perencanaan dan pembangunan. Fokus utama pembahasan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya atas makanan dan/atau minuman.
Perang Wibawa menegaskan, optimalisasi pajak daerah menjadi instrumen vital dalam menopang pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi konkret masyarakat dan pelaku usaha terhadap pembangunan daerah.
“Setiap penerimaan pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga program strategis lainnya,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi dijelaskan, PBJT atas makanan dan minuman dikenakan terhadap transaksi yang dilakukan restoran, rumah makan, kafe, warung, dan usaha sejenis, baik untuk konsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Pelaku usaha bertindak sebagai pemungut pajak yang kemudian wajib menyetorkan hasil pungutan tersebut ke kas daerah sesuai mekanisme dan tata cara pelaporan yang telah diatur.
Selain sektor kuliner, dasar pengenaan PBJT juga mencakup tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, dengan besaran pajak dihitung dari jumlah pembayaran yang diterima penyedia jasa.
Bapenda juga memaparkan sejumlah pengecualian objek pajak, di antaranya usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp9 juta per bulan, penjualan oleh toko swalayan yang tidak semata-mata menjual makanan dan minuman, produksi oleh pabrik makanan dan minuman, serta penyediaan dalam lingkup fasilitas jasa utama tertentu.
Dalam sesi dialog, pelaku usaha menyoroti aspek objek, subjek, serta batasan pengecualian pajak. Diskusi berlangsung dinamis, dengan penekanan pada kepastian regulasi dan kepatuhan administrasi.
Perang Wibawa menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi prasyarat terciptanya sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.
"Optimalisasi penerimaan daerah hanya dapat tercapai melalui kepatuhan bersama. Sinergi ini penting demi keberlanjutan pembangunan di Buleleng,” tegasnya.
Bapenda berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat, sejalan dengan target penguatan PAD Kabupaten Buleleng ke depan. (Smty)


Social Header