Breaking News

Bea Cukai Denpasar Siaga Selama Libur Lebaran, Pengawasan di Benoa Tetap Berjalan 24 Jam

Foto: Nanang Sekty W, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Denpasar.

DENPASAR, Baliberkabar.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Denpasar memastikan pelayanan kepabeanan serta pengawasan terhadap arus barang tetap berjalan, meskipun terdapat masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Denpasar, Nanang Sekty W, mengatakan bahwa pelayanan di kantor mengikuti ketentuan libur nasional, namun sejumlah layanan strategis tetap berjalan melalui sistem piket, terutama di kawasan pelabuhan.

Hal itu disampaikan saat ditemui di kantor Bea Cukai Denpasar di Denpasar, Kamis (13/3) sekitar pukul 13.00 WITA.

“Untuk pelayanan di kantor memang mengikuti jadwal libur nasional. Namun di Pelabuhan Benoa tetap ada pegawai yang dipiketkan, karena di sana ada kedatangan kapal cruise maupun kapal lainnya yang membutuhkan pelayanan kepabeanan,” ujar Nanang.

Menurutnya, penempatan petugas di kawasan pelabuhan menjadi penting mengingat Pelabuhan Benoa merupakan salah satu pintu masuk kapal wisata dan kapal niaga yang memerlukan pelayanan kepabeanan dari petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain pelayanan, kegiatan pengawasan juga dipastikan tetap berjalan tanpa henti. Bea Cukai menegaskan pengawasan dilakukan selama 24 jam, termasuk selama masa libur Lebaran, guna mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Bali.

“Pengawasan tetap berjalan 24 jam. Kami tidak memandang hari libur karena pengawasan terhadap pemasukan maupun peredaran barang ilegal harus terus dilakukan demi menjaga perekonomian di Bali,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, petugas juga ditempatkan di sejumlah titik strategis yang menjadi jalur keluar masuk barang, termasuk pelabuhan yang memiliki aktivitas distribusi cukup tinggi seperti Pelabuhan Padang Bai.

Nanang menjelaskan, menjelang momentum hari raya biasanya terjadi peningkatan aktivitas distribusi barang dan mobilitas masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengedarkan barang kena cukai ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.

Karena itu, pengawasan di jalur distribusi barang terus diperkuat oleh Bea Cukai Denpasar selama periode menjelang dan saat Lebaran.

Terkait jadwal libur, pihaknya menyebutkan bahwa kantor Bea Cukai Denpasar mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung mulai 18 Maret hingga 24 Maret.
“Untuk liburnya dimulai dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 24 Maret. Kemudian pada tanggal 25 Maret kantor Bea Cukai Denpasar sudah kembali aktif memberikan pelayanan seperti biasa,” katanya.

Meski demikian, selama periode tersebut tetap ada petugas yang disiagakan melalui sistem piket untuk mengantisipasi kebutuhan pelayanan yang bersifat mendesak.

“Di kantor juga ada staf yang standby melalui sistem piket. Jadi apabila ada layanan yang sifatnya urgent tetap bisa dilayani oleh petugas yang bertugas,” tambah Nanang.

Dengan sistem tersebut, Bea Cukai Denpasar memastikan pelayanan kepabeanan serta pengawasan terhadap arus barang tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar