Breaking News

Polresta Denpasar Umumkan DPO Saksi Kasus Penggelapan, Ini Identitasnya

Polresta Denpasar merilis Daftar Pencarian Orang.

Denpasar, Baliberkabar.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk saksi yang dinilai penting dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Informasi tersebut dipublikasikan melalui akun resmi media sosial Polresta Denpasar pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengumuman tersebut, saksi yang tengah dicari diketahui bernama Agus Fery Prasetya, seorang laki-laki kelahiran Denpasar, 17 Agustus 1993. Berdasarkan data yang dirilis, yang bersangkutan beralamat di Jalan Gunung Batukaru I/11A, Banjar/Lingkungan Busungyeh Kanging, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saksi tersebut dinilai memiliki keterangan penting yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Kasus yang saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar itu diduga terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, bertempat di Andakasa Loft, Jalan Gunung Andakasa, Gang Sekar Tunjung, Kelurahan/Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Melalui pengumuman tersebut, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses penyelidikan dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang yang dimaksud.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat orang tersebut agar segera menghubungi atau melapor ke Satreskrim Polresta Denpasar,” demikian imbauan yang disampaikan dalam pengumuman resmi kepolisian.

Polresta Denpasar berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat proses pengungkapan perkara sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar