DENPASAR, Bali berkabar.id – Kasus dugaan penyekapan warga negara asing (WNA) di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, mulai terkuak. Aparat kepolisian bergerak cepat, menggerebek sebuah guest house yang diduga menjadi lokasi penampungan sekaligus tempat praktik ilegal yang mengarah pada jaringan kejahatan lintas negara.
Dari operasi tersebut, sebanyak 26 WNA diamankan. Mereka kini telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk penanganan lebih lanjut, sembari polisi terus memburu kemungkinan adanya aktor utama di balik kasus ini.
Seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, puluhan WNA tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah kami serahkan ke pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Penyerahan dilakukan pada Rabu (29/4/2026), dipimpin langsung Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Kadek Astawa bersama personel di kantor imigrasi kawasan Jimbaran. Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi, terutama dalam menangani aspek keimigrasian para WNA tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penyekapan terhadap warga negaranya yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam).
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta langsung melakukan penggerebekan pada Senin (27/4/2026) sore di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan.
Di lokasi itulah, polisi menemukan puluhan WNA dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya. Sejumlah orang di antaranya bahkan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan resmi seperti paspor.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi terkait tindak pidana serius seperti penyekapan dan perdagangan orang berkedok pekerjaan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Fokus penyelidikan tidak hanya pada status para WNA, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang mengorganisir aktivitas tersebut.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kedutaan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini,” kata Kasi Humas.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan WNA bermasalah di Bali, sekaligus menjadi peringatan bahwa pulau wisata ini masih menjadi target empuk bagi jaringan kejahatan internasional jika pengawasan tidak diperketat. (Smty)


Social Header