Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra meluncurkan skema pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui pengelolaan sampah rumah tangga.

BULELENG, Baliberkabar.id – Persoalan sampah dan rendahnya kepatuhan pajak yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, kini coba dijawab dengan satu pendekatan baru. Pemerintah Kabupaten Buleleng meluncurkan skema pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui pengelolaan sampah rumah tangga.

Program ini diperkenalkan di Bank Sampah Banyuning Bersih, Kamis (30/4/2026), sebagai langkah konkret mengaitkan dua persoalan sekaligus: lingkungan dan penerimaan daerah.

Lewat skema ini, masyarakat tidak lagi hanya melihat sampah sebagai beban. Sampah yang dipilah, khususnya plastik, dapat disetorkan ke bank sampah dan dikonversi menjadi nilai ekonomi yang kemudian digunakan untuk membantu pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengatakan pendekatan ini merupakan upaya keluar dari pola lama dalam pemungutan pajak.

“Nantinya sampah plastik itu bisa dikonversi secara ekonomi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk membayar PBB-P2. Ini bagian dari langkah kreatif kami, sekaligus menjawab isu global terkait sampah,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan program ini tidak semata-mata mengejar peningkatan pendapatan pajak, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat. Pemilahan sampah dari rumah diharapkan menjadi kebiasaan baru yang berdampak langsung pada berkurangnya volume sampah, terutama plastik.

Selama ini, peningkatan sampah rumah tangga,terutama plastik, terus menjadi tekanan bagi pengelolaan lingkungan. Di sisi lain, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah juga masih menjadi pekerjaan rumah. Skema ini mencoba mempertemukan keduanya dalam satu solusi praktis.

Masyarakat didorong mulai memilah sampah dari rumah, lalu menyetorkannya ke bank sampah. Dari proses itu, sampah yang sebelumnya tidak bernilai kini memiliki fungsi ekonomi yang nyata.

Program ini juga tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan desa-desa, perangkat daerah terkait, hingga pengelola bank sampah agar implementasinya bisa berjalan lebih luas dan berkelanjutan.

Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa program ini akan diperluas ke berbagai wilayah.

“Kita akan tularkan ke desa lain, sehingga sampah yang sudah dipilah bisa benar-benar terkelola. Bank sampah di masing-masing wilayah diharapkan bisa berjalan optimal,” jelasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara aktif sebagai bagian dari gerakan bersama.

“Dengan konsep ‘sampah kedas, pajak lunas’, masyarakat bisa memanfaatkan sampah yang dimiliki untuk membantu kewajiban PBB-P2. Jadi persoalan sampah dan pajak bisa diselesaikan bersamaan,” ujarnya.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan sampah tidak lagi bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Perubahan harus dimulai dari rumah, dari kebiasaan sederhana memilah sampah. (Smty)