Breaking News

Siapa Sebenarnya Advokat? Saat Jas Bisa Menipu, Identitas Jadi Taruhan

Oleh: Gede Sumertayasa, Mahasiswa Hukum Universitas Bali Dwipa.

Di ruang publik, hukum sering kali tidak hadir dalam bentuk aturan, melainkan dalam bentuk penampilan. Dan di titik inilah persoalan advokat menjadi kabur: siapa yang sah, dan siapa yang hanya terlihat sah.

Dengan jas rapi, bahasa hukum yang terdengar meyakinkan, dan keberanian berbicara, seseorang dapat dengan mudah dipercaya sebagai penasihat hukum. Padahal di banyak situasi, publik tidak memiliki alat yang cukup untuk memastikan apakah seseorang benar-benar advokat atau hanya memainkan peran.
Persoalan ini bukan sekadar teknis. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap profesi hukum itu sendiri.

Sebagian pandangan menilai bahwa advokat adalah profesi independen, tidak digaji oleh negara, dan tidak berada dalam struktur kekuasaan. Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa penggunaan seragam akan mengaburkan independensi tersebut.

Namun menurut saya, pandangan ini perlu dilihat secara lebih utuh.

Independensi advokat tidak ditentukan oleh pakaian, tetapi oleh kebebasan dalam membela hak dan kepentingan hukum klien tanpa intervensi pihak mana pun. Dalam kerangka ini, atribut profesi tidak serta-merta menghilangkan independensi.

Bahkan dalam praktiknya, advokat juga menggunakan toga di persidangan, tanpa kehilangan sifat independennya. Artinya, simbol profesi tidak identik dengan keterikatan pada kekuasaan.

Perlu juga dipahami bahwa meskipun independen, advokat tetap berada dalam sistem hukum nasional. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Namun kebebasan tersebut tetap berada dalam kerangka konstitusi yang bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, advokat tetap merupakan bagian dari sistem hukum negara sekaligus warga negara yang tunduk pada hukum.

Di sisi lain, persoalan yang lebih nyata justru terjadi di lapangan. Publik sering kali tidak dapat membedakan secara jelas antara advokat yang sah dan pihak yang hanya mengaku sebagai advokat.

Dalam situasi ini, kepercayaan diberikan berdasarkan penampilan, bukan verifikasi.
Sebagai perbandingan, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki sistem identitas yang jelas melalui atribut, nomor registrasi, dan mekanisme verifikasi yang dapat diuji publik.

Meskipun tidak sempurna, sistem tersebut membuat penyalahgunaan identitas menjadi lebih sulit dan lebih mudah ditindak.
Hal serupa belum sepenuhnya dimiliki dalam profesi advokat di ruang publik.

Karena itu, menurut saya, yang lebih penting bukan sekadar memperdebatkan seragam atau tidak, tetapi bagaimana menghadirkan sistem identitas profesi yang jelas dan dapat diverifikasi oleh masyarakat.

Seragam, dalam hal ini, dapat dipahami sebagai pintu masuk identitas. Namun harus dilengkapi dengan:
• pin atau atribut resmi organisasi advokat,
• kartu tanda advokat (KTA),
• serta sistem verifikasi yang dapat diakses publik.

Dengan sistem seperti ini, ruang bagi pihak yang mengaku sebagai advokat tanpa dasar yang sah dapat diminimalkan.

Pada akhirnya, seluruh diskursus ini tetap harus berada dalam kerangka hukum nasional. Profesi advokat bukan berada di luar sistem, melainkan bagian dari sistem itu sendiri.

Karena itu, kejelasan identitas profesi bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal menjaga integritas sistem hukum dan kepercayaan publik.

Bagi saya sebagai mahasiswa hukum, isu ini membuka satu kesadaran penting: bahwa profesi hukum bukan hanya soal kemampuan argumentasi, tetapi juga soal tanggung jawab menjaga kejelasan di mata publik.

Jika identitas saja tidak jelas, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan selalu berada di ruang abu-abu. Dan dalam hukum, sesuatu yang abu-abu adalah persoalan yang tidak boleh dibiarkan.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar