JEMBRANA, Baliberkabar.id – Beredarnya undangan kegiatan adu ayam melalui sejumlah grup WhatsApp maupun pesan WhatsApp pribadi kembali menjadi perhatian warga di Kabupaten Jembrana. Kegiatan tersebut disebut berlangsung di kawasan perbatasan Desa Pohsanten dan Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Berdasarkan salinan undangan digital yang diterima redaksi, kegiatan serupa diketahui telah berlangsung pada Selasa (26/5/2026). Selain itu, dalam informasi yang beredar juga disebutkan adanya rencana kegiatan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 2-3 Juni 2026.
Informasi tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampoak yang ditimbulkan, terutama terkait penggunaan bahu jalan dan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan para pengunjung yang datang ke kawasan tersebut.
Seorang warga yang kebetulan melintas saat berlangsungnya sabung ayam mengatakan bahwa kondisi parkir kendaraan di sekitar lokasi sempat mengganggu pengguna jalan, karena sebagian kendaraan diparkir hingga memakan bahu jalan.
"Bahu jalan dipakai parkir sehingga ruang kendaraan yang melintas menjadi sempit. Kami khawatir bila terjadi kecelakaan karena bersenggolan dengan kendaraan yang sedang terparkir." ujarnya.
Menurut warga, kepadatan kendaraan biasanya terjadi saat aktivitas di lokasi sedang ramai. Kondisi tersebut membuat pengguna jalan harus lebih berhati-hati ketika melintas, terutama saat kendaraan dari dua arah berpapasan.
Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum maupun risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Bali Berkabar belum memperoleh keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun aparat berwenang terkait informasi yang beredar tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini. Adapun setiap dugaan pelanggaran hukum hanya dapat ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang. (Tim/Red)


Social Header