Breaking News

ANANG ISKANDAR: DPR JANGAN ULANGI "KECELAKAAN LEGISLASI KE-5" SOAL UU NARKOTIKA

Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika 

JAKARTA, Baliberkabar.id -
Mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. melempar peringatan keras ke DPR. Jangan sampai revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali "kecelakaan legislasi" untuk kelima kalinya.

Menurut Anang, jika benturan antara norma hukum pidana KUHP-KUHAP dan hukum narkotika tidak diselesaikan, penyalah guna narkotika akan tetap dipenjara. Padahal Undang-Undang Narkotika secara eksplisit menjamin rehabilitasi.

"Jangan terjadi kecelakaan legislasi untuk yang kelima kalinya dalam membuat UU yang berhubungan dengan narkotika," tegas Anang Iskandar dalam kajian "Seri 81: Kajian Hukum Narkotika di Indonesia".

Anang menyebut sudah empat kali DPR dan Pemerintah salah rumusan. UU Narkotika dibuat pakai logika pidana, bukan logika kepemilikan dan tujuan kepemilikan yang seharusnya jadi dasar. Akibatnya Mahkamah Agung menafsirkan UU Narkotika sebagai UU pidana. Penyalah guna yang seharusnya korban, malah masuk penjara.

4 Kali DPR Salah Kaprah

1. UU No 9/1976*: Seharusnya larang kepemilikan narkotika. Nyatanya dirumuskan sebagai perbuatan pidana + rehabilitasi bayar sendiri.
*2. UU No 22/1997*: Seharusnya pakai norma kepemilikan. Kembali dirumuskan ala pidana. Sejak ini penyalah guna mulai dipenjara.
*3. UU No 35/2009*: Norma perbuatan melanggar dipakai. Padahal UU jamin rehabilitasi. Faktanya hakim tetap jatuhkan penjara.
4. Pasal 609-611 KUHP: Kejahatan narkotika dimasukkan ke KUHP pakai norma pidana, bukan norma narkotika. KUHP-KUHAP baru cuma kenal restoratif, tidak kenal rehabilitatif.

"Ingat, kejahatan narkotika itu kejahatan tanpa korban. Bukan direstore tapi direhab," kata Anang.

Anang menekankan, sinkronisasi UU Narkotika dengan UU pidana baru percuma kalau norma dasarnya masih pakai logika KUHP-KUHAP. UU Narkotika harus kembali ke norma kepemilikan agar penyalah guna dapat kepastian hukum direhabilitasi, bukan dipidana.(DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar