Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar Bawaslu Buleleng di Singaraja, Senin (29/6). Kegiatan tersebut juga dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng serta perwakilan partai politik.
Pesan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar Bawaslu Buleleng di Singaraja, Senin (29/6). Kegiatan tersebut juga dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng serta perwakilan partai politik.
Menurut Sutrawan, komunikasi yang intensif antara penyelenggara Pemilu dengan partai politik harus terus dibangun, terutama pada masa non-tahapan. Dengan komunikasi yang baik, partai politik memiliki kesempatan memahami perkembangan regulasi sekaligus mempersiapkan seluruh dokumen administrasi sebelum memasuki tahapan pendaftaran peserta Pemilu maupun pencalonan.
Ia mengungkapkan, berbagai sengketa proses pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya umumnya dipicu persoalan administratif yang sebenarnya dapat diantisipasi lebih awal. Pengalaman penanganan sengketa proses di Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2014 maupun 2019, kata dia, menjadi pelajaran penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Semakin tertib administrasi yang dimiliki partai politik, semakin kecil potensi sengketa proses yang akan muncul pada saat tahapan berlangsung. Karena itu, kami berharap seluruh partai politik mulai mempersiapkan persyaratan sejak dini agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan," ujar Sutrawan.
Ia juga mengingatkan partai politik agar memastikan keabsahan data keanggotaan, menghindari keanggotaan ganda, serta memenuhi ketentuan mengenai keterwakilan perempuan. Kepatuhan terhadap administrasi, menurutnya, menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Sutrawan menegaskan, penyelesaian sengketa proses memang menjadi salah satu kewenangan Bawaslu. Namun, pendekatan yang selalu dikedepankan adalah upaya pencegahan agar sengketa tidak sampai terjadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari penguatan komunikasi antara Bawaslu dengan partai politik pada masa non-tahapan Pemilu. Forum tersebut diharapkan mampu menyamakan persepsi terhadap regulasi sekaligus memperkuat sinergi dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
Carna menjelaskan, meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu, fungsi pengawasan tetap berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus pengawasan adalah Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan guna memastikan kesiapan partai politik sejak dini.
"Masa non-tahapan bukan berarti pengawasan berhenti. Justru pada masa inilah kami memperkuat koordinasi dan melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Kami berharap partai politik dapat memanfaatkan masa ini untuk memastikan data dan administrasi organisasinya selalu mutakhir, sehingga ketika tahapan Pemilu dimulai seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan baik," kata Carna.
Bawaslu berharap sinergi antara penyelenggara Pemilu dan partai politik terus diperkuat sebagai modal bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, transparan, serta berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sdn)


Social Header