Breaking News

Beli 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Pemuda Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Ilustrasi suasana persidangan kasus pembelian 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Medan. Perkara yang menjerat dua pemuda tersebut menjadi sorotan publik karena ancaman pidana yang dikenakan mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

MEDAN, Baliberkabar.id – Perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken yang menjerat dua pemuda asal Medan menjadi sorotan publik. Selain menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, keduanya juga terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dua terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Aziz Apandi Silalahi (22) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro. Keduanya didakwa melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kasus ini bermula ketika petugas kepolisian melakukan patroli di Kota Medan pada Januari 2026 saat terjadi kelangkaan BBM di sejumlah wilayah. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan pengisian Pertalite ke dalam jeriken di salah satu SPBU di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Dari lokasi tersebut, Aziz dan Ranning kemudian diamankan. Perkara lalu berlanjut ke tahap penyidikan hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 4 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi. Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak SPBU tempat pembelian BBM dilakukan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Perkara tersebut semakin menyita perhatian publik karena ancaman pidana yang dikenakan kepada kedua terdakwa tergolong berat. Berdasarkan pasal yang didakwakan, keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kedua terdakwa.

"Mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menangguhkan penahanan atas diri Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dari tahanan sejak 11 Juni 2026," kata Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan saat membacakan penetapan dalam persidangan, Kamis (11/6/2026).

Meski mengabulkan permohonan tersebut, majelis hakim menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi kedua terdakwa selama proses hukum berlangsung.

"Terdakwa harus hadir pada waktu yang ditetapkan, terdakwa tidak akan menjauhi pelaksanaan hukum apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, penangguhan penahanan diajukan agar kedua kliennya dapat kembali berkumpul dengan keluarga selama proses persidangan berjalan.

"Ya kita mohon mereka berdua ditangguhkan agar mereka bisa kembali ke keluarga mereka masing-masing," kata Hermansyah usai persidangan.

Ia menjelaskan, salah satu alasan yang diajukan dalam permohonan tersebut adalah kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker.

"Bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan mereka," ujarnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum juga menyoroti ancaman pidana yang dinilai tidak sebanding dengan perkara yang dihadapi kedua terdakwa.

"Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar," kata Hermansyah sebagaimana dikutip dari pemberitaan media yang mengikuti jalannya persidangan.

Meski demikian, proses hukum terhadap Aziz dan Ranning masih terus berjalan. Majelis hakim masih akan memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan akhir. (Smty)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar