Breaking News

Bisnis Gelap Gas Subsidi di Buleleng: Tabung 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg, Polisi Ungkap Dugaan Keuntungan Ratusan Ribu per Hari

Puluhan tabung LPG berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram telah disita sebagai barang bukti.

BULELENG, Baliberkabar.id – Dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi kembali terbongkar di Kabupaten Buleleng. Di sebuah rumah kawasan Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi diduga dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan metode sederhana dengan pipa besi. Dari aktivitas tersebut, pelaku berinisial KP alias S diduga mengantongi keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per hari.

Aktivitas ilegal yang disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2026 itu dilakukan secara tersembunyi di area belakang rumah, tepatnya di sekitar kamar mandi. Modus ini diduga memanfaatkan selisih harga dan distribusi antara LPG subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun berisiko. Tabung LPG 12 kilogram ditempatkan di posisi bawah, sementara tabung 3 kilogram subsidi diletakkan di atas. Dengan bantuan pipa besi, isi gas dipindahkan hingga tabung besar terisi penuh.

Dalam praktiknya, pelaku diduga membeli LPG 3 kilogram dari warung-warung sekitar secara bertahap. Aktivitas tersebut tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya pada waktu tertentu ketika situasi dirasa aman untuk menghindari pantauan.

Dari perhitungan sementara, setiap tabung 12 kilogram yang berhasil diisi ulang diperkirakan menghasilkan keuntungan sekitar Rp80 ribu. Dengan kapasitas produksi hingga 12 tabung per hari, pelaku diduga meraup keuntungan mencapai Rp960 ribu per hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 78 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 12 kilogram, pipa besi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam proses pemindahan isi gas.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa bulan dengan pola operasional tidak tetap.

“Modus pelaku beli gas 3 kilogram di beberapa warung lalu di oplos ke ukuran 12 kilogram. Di oplos di belakang rumah dengan bantuan pipa besi dengan cara disuntik. Pelaku sudah beroperasi sejak Januari. Keuntungan satu tabung 80 ribu rupiah. Per hari dapat 12 tabung, perkirakan 960 ribu rupiah per hari,” ujar Ruzi Gusman, Senin (8/6/2026).

Ia menambahkan, aktivitas tersebut tidak dilakukan setiap hari.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku melakukan kegiatan oplos tidak setiap hari, namun tergantung pesanan. Pelaku mengoplos dari gas bersubsidi ke non subsidi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menjelaskan bahwa proses pengoplosan dilakukan secara sederhana di area belakang rumah pelaku.

“Modus operandi yang digunakan, para pelaku membeli gas-gas 3 kilogram dari warung-warung yang ada, lalu dioplos ke gas 12 kilogram,” ujarnya saat konferensi pers.

Ia menyebutkan, tabung 12 kilogram ditempatkan di bawah untuk memudahkan proses pemindahan isi gas dari tabung kecil di atas.

Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung sejak Januari atau Februari 2026, namun dilakukan secara tidak menentu untuk menghindari pengawasan aparat.

“Pelaku ini beroperasi secara on-off. Ketika situasi dirasa aman dia melakukan, ketika merasa ada pengawasan dia berhenti,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan keuntungan pelaku mencapai sekitar Rp80 ribu per tabung dengan produksi hingga 12 tabung per hari.

“Keuntungan satu tabung sekitar Rp80 ribu. Dalam satu hari bisa menghasilkan 12 tabung, sehingga keuntungannya diperkirakan mencapai Rp960 ribu per hari,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan masih terus dikembangkan untuk memastikan sejauh mana distribusi hasil pengoplosan dilakukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pelaku juga telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diancam dengan pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar