Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)
JAKARTA, Baliberkabar.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah justru terseret pusaran dugaan korupsi berskala besar. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Rabu (3/6/2026) setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan program MBG sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan program yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu melalui pengaturan mitra pelaksana hingga pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat mark up.
Program MBG sendiri mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, yayasan yang seharusnya menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah-sekolah diduga tidak dipilih berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN dan tetap lolos verifikasi meskipun tidak memenuhi syarat.
Penyidik menduga proses verifikasi pada Portal Mitra BGN telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan-yayasan tertentu memperoleh akses sebagai mitra resmi. Dari skema tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang mendukung pelaksanaan program MBG.
Menurut penyidik, DH, SS dan LP diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga kebutuhan lapangan tidak menjadi dasar utama pengadaan. Akibatnya, muncul sejumlah proyek yang diduga mengalami penggelembungan harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Penyidik menduga vendor tersebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif serta terdapat indikasi mark up harga.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan serta diduga mengalami penggelembungan harga.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang menyerap ratusan triliun rupiah anggaran negara dan diperuntukkan bagi pemenuhan gizi jutaan anak Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Smty)


Social Header