DENPASAR, Baliberkabar.id – Gas LPG 3 kilogram yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu justru dijadikan ladang bisnis ilegal oleh sejumlah pelaku. Dengan cara mengoplos isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi dan menimbun Pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, mereka diduga mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran yang disiapkan negara untuk membantu rakyat.
Praktik yang dinilai merampas hak masyarakat kecil itu akhirnya digulung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama jajaran Polres melalui operasi penindakan sepanjang Juni 2026. Sebanyak delapan kasus berhasil diungkap dengan delapan orang tersangka diamankan dari sejumlah wilayah di Bali.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026), didampingi Dirreskrimsus, Dirreskrimum, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Bali.
Kapolda menjelaskan, dari delapan perkara yang diungkap, empat kasus merupakan penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus pengoplosan tabung gas 3 kilogram menjadi tabung 12 kilogram nonsubsidi. Sementara empat kasus lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.
Dalam kasus LPG subsidi, polisi mengamankan tersangka berinisial WS di Gianyar, MW di Denpasar, KP di Buleleng, serta GK di Tegallalang, Gianyar. Tiga perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa, sedangkan satu perkara masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi pemeriksaan ahli.
Sementara itu, pada kasus penyalahgunaan Pertalite, polisi menangkap WA di Jembrana, AJ di Denpasar Utara, HS di Tabanan, dan AM di Badung. Sebagian besar perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan satu perkara masih dalam proses penyidikan.
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui pengawasan.
Dalam kasus LPG, tabung gas melon 3 kilogram dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram menggunakan pipa besi khusus. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual sebagai tabung nonsubsidi dengan harga lebih tinggi sehingga pelaku memperoleh keuntungan berlipat.
Sedangkan pada kasus Pertalite, para tersangka membeli BBM subsidi secara berulang di berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. Mereka juga diduga memanipulasi barcode pembelian BBM subsidi sebelum bahan bakar tersebut ditampung dan dijual kembali.
Dari pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi, alat pengoplos gas, lebih dari 1.327 liter Pertalite, tiga mobil modifikasi, lima sepeda motor, puluhan jeriken, galon, botol penampung, selang, corong, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Menurut perhitungan penyidik, tindakan para pelaku berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.254.945.000. Nilai tersebut berhasil diselamatkan melalui operasi penindakan yang dilakukan Polda Bali bersama jajaran.
Kapolda Bali menegaskan, penyalahgunaan barang subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengorbankan hak masyarakat yang berhak menerima bantuan pemerintah.
> "Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi agar tepat sasaran. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali," tegas Irjen Pol. Daniel Adityajaya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan pengungkapan ini, Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memburu praktik penyalahgunaan barang bersubsidi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah. (Smty)


Social Header