Breaking News

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan bahwa vonis pengadilan adalah bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia berlangsung tanpa memandang status atau jabatan seseorang.

Jakarta | Bali Berkabar – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026) itu menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga mantan Menteri Pendidikan tersebut dijatuhi hukuman pidana.

Selain pidana penjara selama satu dekade, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik diputuskan untuk dipergunakan dalam perkara lain yang berkaitan dengan tersangka Jurist Tan yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain pidana pokok dan pidana tambahan, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan majelis hakim menjadi cerminan bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

"Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik," tegas Corneles.

Ia menambahkan, berbagai bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi jalannya proses hukum terbukti tidak menghalangi penegakan keadilan. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Redaksi Bali Berkabar
© Copyright 2022 - Bali Berkabar