Breaking News

Kasus Narkotika Bergulir ke Meja Hijau, Kejari Buleleng Terima Tersangka dan Barang Bukti

Tersangka dengan inisial MASW, beserta barang bukti terkait, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka proses Tahap II.

Buleleng, Baliberkabar.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika kembali memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan Negeri Buleleng. Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, penyidik Kepolisian Resor Buleleng menyerahkan seorang tersangka berinisial MASW beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Komang Tirta Wati, SH., MH., yang selanjutnya akan menangani proses penuntutan perkara tersebut hingga tahap persidangan.

Proses Tahap II berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Setelah seluruh administrasi dan kelengkapan perkara dinyatakan sesuai, tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari penyidik kepada pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, SH., membenarkan pelaksanaan Tahap II perkara narkotika tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Benar, pada hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilalui sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim," ujar Baskara Haryasa.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen menjalankan setiap proses penanganan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja. Selanjutnya perkara akan diperiksa dalam persidangan terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara cermat dan akuntabel guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam waktu dekat, perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut dijadwalkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan dan memperoleh kepastian hukum. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar