Tersangka AM, Komisaris PT YAT, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat digiring penyidik menuju kendaraan tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026. AM ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. (Foto: Kejaksaan Agung RI)
JAKARTA, Baliberkabar.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang komisaris perusahaan swasta berinisial AM terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Penahanan terhadap AM yang diketahui menjabat sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT YAT dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Penyidik mengungkap, perkara ini bermula pada awal tahun 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik dengan tujuan memperoleh proyek-proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dari pertemuan itu, AM kemudian mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.
Namun, menurut penyidik, pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejak Februari 2025, AM disebut aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut meskipun perusahaan yang dikendalikannya belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan.
Dalam penyidikan terungkap bahwa PT YAT saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Untuk memuluskan langkah memenangkan proyek tersebut, AM diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE.
Setelah itu, penyidik menduga AM dan pihak-pihak terkait melakukan komunikasi aktif dengan sejumlah pelaku pengadaan guna mengarahkan proses pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.
Tidak hanya itu, AM juga diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up terhadap setiap unit sepeda motor listrik yang akan diadakan.
Menurut penyidik, praktik tersebut dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah tersedia. Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut telah lebih dahulu dikondisikan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam proses pencairan pembayaran proyek.
AM diduga memperoleh pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi.
Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa proses perakitan kendaraan telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi sepeda motor listrik yang diadakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (DW)


Social Header