Breaking News

Diduga Digelapkan Oknum Polisi, Kasus Hilangnya Mobil Diselidiki Polda Kalteng


BANJARMASIN, Baliberkabar.id -
Dugaan penggelapan puluhan kendaraan roda empat kini ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejumlah korban melapor setelah mobil rental milik mereka diduga disewakan, dialihkan, bahkan digadaikan tanpa izin.

Salah satu nama yang disebut oleh korban berinisial MAA. Para korban menduga bahwa MAA merupakan anggota Kepolisian. Namun, status tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh institusi Polri.

Berdasarkan laporan korban yang diterima redaksi, kasus ini melibatkan sekitar 50 unit kendaraan berbagai merek dan tipe. Seluruh informasi masih berupa keterangan pelapor dan belum merupakan fakta hukum yang terbukti.

Salah satu korban berinisial B mengaku rugi tiga unit kendaraan, terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero dan dua unit Toyota Hilux. 

"Kerugiannya tiga unit. Awalnya disewakan untuk rental, tapi kemudian diduga disewakan lagi, dialihkan, atau digadaikan tanpa sepengetahuan saya," ujar B.

Menurut B, kendaraan itu seharusnya kembali ke pemilik. Faktanya, penguasaan mobil berpindah tanpa persetujuan.

"Yang saya harapkan hanya proses hukum berjalan profesional dan seluruh kendaraan milik para korban bisa ditelusuri," kata B.

B menyatakan akan menyerahkan dokumen kepemilikan dan bukti pendukung kepada penyidik Polda Kalteng. Ia juga tidak menutup kemungkinan mengadu ke Divisi Propam Polri jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami percaya proses hukum objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum atau kode etik harus diproses," ujarnya.

Korban menyatakan bahwa MAA diduga sudah tidak aktif di kesatuannya. Informasi tersebut, menurut B, masih sebatas keterangan dari korban dan belum dikonfirmasi oleh Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima konfirmasi dari MAA maupun Polda Kalteng. Redaksi masih menelusuri status MAA, kronologi lengkap, dan mekanisme perpindahan kendaraan agar pemberitaan tetap berimbang.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar