Perpres 108/2025 beri skema Tender Terbatas. Namun tanpa filter faktual, pengusaha OPA dikhawatir tersisih lagi oleh praktik "pinjam bendera
TIMIKA,Baliberkabar.id - Pemuda Adat Intelektual Orang Papua Asli Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Daerah melibatkan Dewan Adat Papua Daerah Mimika dalam verifikasi berkas tender. Desakan itu merespons berlakunya Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk percepatan pembangunan di Papua.
Perpres 108/2025 yang mencabut Perpres 17/2019 itu membawa skema Tender Terbatas khusus pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi Orang Papua Asli. Namun, pemuda adat menilai regulasi akan mandul tanpa filter administrasi yang ketat.
Tokoh Pemuda dan Intelektual OAP Mimika, Dianu Omaleng, mengatakan praktik "pinjam bendera" masih merugikan pengusaha asli daerah. Banyak profil perusahaan yang secara administratif milik OPA, tapi operasional dan manfaatnya tidak dinikmati masyarakat adat pemilik ulayat.
"Kami lihat di lapangan, company profile di atas kertas milik OPA, tapi realitas operasionalnya tidak dirasakan pengusaha lokal pemilik hak ulayat. Ini bertentangan dengan komitmen keberpihakan Pemkab Mimika," ujar Dianu dalam keterangan pers di Timika, Rabu (24/6/2026).
Tiga Rekomendasi ke Pemkab Mimika
Pemuda Adat Mimika mengajukan tiga langkah strategis agar Perpres 108/2025 tepat sasaran:
1. Kolaborasi Verifikasi Faktual
UKPBJ Mimika diminta membangun kerja sama resmi dengan organisasi representasi masyarakat adat Papua di Mimika. Tugasnya menyaring dan menilai keaslian profil perusahaan OPA. Setiap perusahaan wajib mendapat surat pengantar adat sebagai syarat pengajuan.
2. Prioritas Pengusaha Wilayah Proyek
Pemenang tender harus pengusaha OPA yang benar-benar berasal dari wilayah tempat proyek berjalan, bukan dari luar Kabupaten Mimika.
3. Sinergi Kinerja Pemda
Keterlibatan lembaga adat dinilai akan memudahkan dan mengamankan pemerintah daerah agar tidak salah sasaran dalam menetapkan pemenang tender.
Dianu menyebut pelibatan Dewan Adat Papua Mimika sebagai wujud penghormatan terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. "Tanah Papua bukan tanah kosong, tapi ada tuannya. Sistem proteksi ini akan membuat anggaran daerah benar-benar menyentuh kesejahteraan ekonomi OPA di tanahnya sendiri," katanya.
Dukung Visi Bupati John Rettob
Menurut Dianu, kebijakan ini selaras dengan visi-misi Bupati Mimika John Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong: membangun dari kampung ke kota. Pemuda Adat Mimika menyatakan siap bersinergi mengawal dinas terkait agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia juga mengusulkan Asosiasi Pengusaha sebagai tempat verifikasi dan validasi profil perusahaan, sementara Dewan Adat Daerah sebagai pemberi rekomendasi terhadap pengusaha OPA. Skema itu, kata Dianu, menjadi alat proteksi dalam implementasi Otsus agar "anak negeri bertuan di negeri sendiri".(DW)


Social Header