Breaking News

Polemik Kasus Wantilan Tukadaya Jembrana Memanas, Pemborong Klaim Sempat Diarahkan dan Diancam

Foto: Bangunan Wantilan di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, yang menjadi objek penyelidikan Polda Bali terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang didanai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. (Foto: Istimewa/Bali Berkabar)

JEMBRANA, Baliberkabar.id – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Wantilan di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, kembali menjadi sorotan. Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polda Bali, seorang pemborong yang terlibat dalam proyek tersebut mengaku mengalami tekanan setelah memberikan keterangan kepada penyidik.

Pemborong yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengklaim sempat diarahkan oleh seorang oknum anggota DPRD Jembrana agar memberikan keterangan tertentu kepada penyidik. Menurut pengakuannya, arahan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Badung senilai Rp630 juta yang dikucurkan pada 2023.

Ia mengaku diminta menyampaikan bahwa seluruh dana bantuan telah digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan wantilan. Sebagai imbalannya, ia mengklaim dijanjikan pendampingan hukum hingga bantuan dalam menghadapi proses pemeriksaan.

"Saya diminta mengakui semua pekerjaan dan disebut akan dibantu menghadapi proses di Polda, termasuk disiapkan pengacara," ujarnya kepada wartawan.

Namun, setelah beberapa kali dimintai klarifikasi oleh penyidik, pemborong tersebut mengaku memilih memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.

Menurutnya, keputusan itu diambil karena tidak ingin menanggung sendiri konsekuensi hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, pemborong tersebut juga mengaku sempat menerima ucapan bernada ancaman setelah tidak mengikuti arahan yang disebut-sebut berasal dari oknum anggota dewan tersebut. Pengakuan itu hingga kini masih merupakan klaim sepihak dari narasumber dan belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi dari pihak yang disebut.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Wantilan Desa Tukadaya sendiri saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Proses penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan wantilan tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan oleh desa adat kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Bantuan senilai Rp630 juta kemudian dikucurkan pada tahun 2023 dan pelaksanaannya dikelola melalui panitia pembangunan.

Dalam perjalanannya, pekerjaan fisik disebut dikerjakan oleh dua pemborong. Dari nilai bantuan yang diterima, dana yang digunakan untuk pembangunan disebut sekitar Rp500 juta. Hingga kini bangunan wantilan belum rampung sehingga memunculkan dugaan adanya selisih penggunaan anggaran yang masih didalami aparat penegak hukum.

Penyidik Polda Bali juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek dengan melibatkan tim ahli guna menghitung volume serta nilai pekerjaan. Hasil pemeriksaan teknis tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, sebelumnya mengonfirmasi adanya penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Wantilan di Jembrana.

"Benar, saat ini sedang ditangani oleh Polda Bali dan masih dalam proses penyelidikan berupa klarifikasi terhadap para saksi dan pihak terkait," tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin (22/6/2026) pukul 11.54 WITA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan narasumber, termasuk oknum anggota DPRD Jembrana yang disebut dalam keterangan pemborong. Baliberkabar.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Red)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar