Aktivitas pembangunan menara telekomunikasi yang sedang berlangsung di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
BULELENG, Baliberkabar.id – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, masih menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi proses pembangunan, pelaksanaan sosialisasi, hingga status perizinan proyek yang kini tengah berjalan.
Polemik mencuat setelah aktivitas pembangunan tower yang disebut telah dimulai sejak awal Mei 2026 diketahui oleh warga sekitar. Beberapa warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan secara langsung maupun dilibatkan dalam sosialisasi terkait pembangunan menara yang memiliki tinggi sekitar 62 meter tersebut.
Salah seorang warga penyanding, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku terkejut ketika mengetahui aktivitas pembangunan telah berlangsung.
"Kami sangat kaget. Sebagai warga penyanding terdekat, tidak pernah ada pemberitahuan maupun permintaan persetujuan. Yang kami pikirkan adalah risiko dan dampaknya bagi lingkungan sekitar," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina, Dewa Mertayasa. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi secara terbuka terkait pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar maupun keselamatan pengguna jalan.
Ia menilai proyek tersebut semestinya disertai sosialisasi terbuka kepada masyarakat, pemasangan papan informasi proyek, serta penjelasan mengenai legalitas dan tahapan perizinan yang telah ditempuh pihak pengembang.
Selain mempertanyakan aspek administrasi, warga juga menyoroti penempatan material proyek yang sempat berada di sekitar jalur provinsi pada area tikungan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, warga menegaskan tidak menolak pembangunan maupun investasi yang masuk ke wilayah desa. Masyarakat hanya berharap seluruh proses berjalan secara terbuka, sesuai aturan, serta mengutamakan keselamatan warga yang terdampak langsung.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, memberikan klarifikasi bahwa pemerintah desa sejak awal telah melakukan sejumlah mediasi dan koordinasi terkait rencana pembangunan tower tersebut.
"Pemerintah desa sudah hampir tiga kali melakukan mediasi dan koordinasi terkait pembangunan tower ini," katanya.
Menurut Sariana, lokasi pembangunan yang saat ini digunakan bukan merupakan lokasi pertama yang diajukan oleh pihak pengembang. Pada lokasi awal, terdapat keberatan dari sejumlah warga karena rumah mereka masuk dalam radius yang dianggap terdampak oleh keberadaan tower.
"Awalnya ada tiga warga yang kena radius tower dan mereka tidak siap menerima karena takut terdampak tower," jelasnya.
Akibat adanya keberatan tersebut, lokasi pembangunan kemudian dipindahkan. Namun pada titik kedua, masih terdapat rumah warga yang masuk dalam radius tower sehingga kembali memunculkan penolakan.
"Lokasinya sempat digeser lagi, tetapi masih ada rumah yang kena radius. Warga juga tidak siap menerima," ungkapnya.
Setelah dilakukan peninjauan ulang, lokasi pembangunan kembali dipindahkan ke titik yang saat ini digunakan. Berdasarkan layout dan gambar teknis yang diterima pemerintah desa, lokasi tersebut disebut sudah tidak lagi berada dalam radius yang berdampak langsung terhadap rumah warga.
"Akhirnya dipindahkan ke lokasi yang sekarang dan dinyatakan sudah tidak ada radius. Layout-nya pun sudah saya bagikan di grup banjar," ujar Sariana.
Ia menambahkan, informasi mengenai tata letak pembangunan sebelumnya juga telah disampaikan dalam forum Paruman Banjar Bongancina Kaja. Selain itu, lahan yang digunakan untuk pembangunan tower merupakan tanah milik pribadi warga yang disewa oleh pihak perusahaan dan bukan merupakan aset desa adat.
"Lahan itu sistemnya sewa dari pemilik lahan, bukan milik desa adat," tegasnya.
Sariana juga menyebut keberadaan tower tersebut nantinya akan memberikan kontribusi kepada desa adat yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan adat maupun keagamaan masyarakat setempat.
Sementara itu, terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra, membenarkan bahwa permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) telah diajukan dan saat ini masih dalam tahap kajian teknis.
"Nggih, sampun masuk permohonan PKKPR-nya ke PU dan saat ini masih dalam proses kajian teknis. Astungkara minggu depan bisa selesai," ujar Adiptha saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (5/6/2026).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi terkait pemanfaatan ruang sedang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Namun demikian, sejumlah warga berharap seluruh tahapan perizinan maupun pembangunan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga saat ini, pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina masih menjadi perhatian masyarakat. Warga menunggu kejelasan lebih lanjut terkait proses perizinan yang sedang berjalan, sementara pemerintah desa dan instansi terkait terus memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh dalam proyek tersebut. (Smty)


Social Header