Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, menggelar mediasi dengan menghadirkan teman korban, tim relawan, pihak yang pertama kali mengunggah video ke media sosial, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Denpasar, Bali Berkabar – Video yang beredar luas di media sosial terkait dugaan adanya permintaan uang kepada korban kecelakaan lalu lintas akhirnya mendapat klarifikasi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. Polisi memastikan informasi yang berkembang tersebut tidak berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
Klarifikasi dilakukan setelah muncul video yang memperlihatkan seorang korban kecelakaan mengaku diminta membayar sejumlah uang usai mendapatkan penanganan di lokasi kejadian. Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Sabtu malam, 26 Juni 2026, sekitar pukul 23.20 WITA di Jalan Cargo, Simpang Angsoka, Denpasar Utara. Korban diketahui merupakan seorang perempuan bernama Prima.
Untuk meluruskan informasi yang beredar, Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, menggelar mediasi dengan menghadirkan teman korban, tim relawan, pihak yang pertama kali mengunggah video ke media sosial, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, teman korban, Kadek Angga, menjelaskan bahwa usai kecelakaan, korban terlebih dahulu mendapat penanganan dari tim relawan Namru. Setelah proses penanganan selesai, korban diminta membayar biaya penanganan medis oleh oknum relawan. Saat itu korban sempat mengira uang yang diminta merupakan biaya yang berkaitan dengan kepolisian karena sebelumnya relawan menyampaikan bahwa petugas polisi akan datang melakukan olah tempat kejadian perkara.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi bersama, dipastikan bahwa biaya yang dimaksud merupakan biaya pelayanan medis dari pihak relawan dan sama sekali bukan pungutan dari anggota kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Denpasar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun.
"Anggota Polri yang menangani kecelakaan lalu lintas tidak pernah meminta ataupun memungut biaya kepada korban maupun pihak yang terlibat dalam kecelakaan," tegasnya.
Sementara itu, pihak yang pertama kali mengunggah video ke media sosial menjelaskan bahwa mereka melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WITA dan langsung menghubungi Pusdalops Kota Denpasar. Mereka juga memastikan pelayanan dari BPBD diberikan secara gratis. Saat menunggu petugas Unit Laka Lantas tiba di lokasi, korban menyampaikan bahwa dirinya diminta sejumlah uang oleh relawan. Atas persetujuan korban, pernyataan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial.
Dalam forum yang sama, perwakilan Relawan Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya, menjelaskan bahwa relawan bekerja atas dasar kemanusiaan dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis apabila tidak memiliki tenaga medis yang kompeten serta berizin sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menerangkan bahwa dalam prosedur PMI, pengemudi ambulans tidak melakukan tindakan medis karena penanganan korban menjadi kewenangan tenaga medis.
Sementara itu, perwakilan tim relawan Namru, Abu Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah meminta biaya kepada korban, kecuali untuk pelayanan medis tertentu. Namun, ia juga mengakui legalitas operasional ambulans dan lembaga yang menaungi tim relawan tersebut hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Menindaklanjuti hasil klarifikasi itu, Polresta Denpasar meminta agar tim relawan Namru untuk sementara waktu tidak melakukan penanganan medis maupun penanganan kecelakaan lalu lintas hingga seluruh aspek perizinan dan legalitas operasional dinyatakan lengkap. Polisi juga mengimbau seluruh relawan agar tidak melakukan penanganan kecelakaan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa klarifikasi tersebut penting dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum utuh.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 apabila mengalami atau menyaksikan kecelakaan lalu lintas maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis.
Melalui klarifikasi ini, Polresta Denpasar berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas sesuai prosedur, sekaligus menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Sdn)


Social Header