Nadiem Makarim menjalani persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus usai sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Corneles menegaskan bahwa pihaknya telah membuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea) serta dugaan pengkondisian proyek sejak tahap awal perumusan kebijakan pengadaan Chromebook.
"Mengenai fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan dari terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Pada rapat tertutup Mei 2020, Nadiem secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan mengatakan 'go ahead with Chromebook'," ujar Corneles.
Menurut JPU, instruksi tersebut tetap dijalankan meskipun sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian disebut telah menyampaikan keberatan terhadap penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menilai kebijakan tersebut kemudian diteruskan melalui penguncian spesifikasi teknis perangkat yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.
"Instruksi tersebut kemudian dipertegas kembali oleh Nadiem dalam acara Halal Bihalal pasca pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD, yang selanjutnya diejawantahkan serta dilaksanakan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS," lanjutnya.
Tak hanya itu, JPU juga menyinggung keterangan saksi IBAM yang dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan kesaksian tersebut, terdakwa disebut telah memperoleh informasi bahwa Chromebook tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sistem pendidikan yang tengah dikembangkan kementerian.
"Hal ini menjadi bukti formil yang kuat bahwa terdakwa mengetahui aturan tersebut tidak boleh dilanggar, namun tetap menghendaki agar aturan itu ditabrak," kata Corneles.
Dalam repliknya, JPU juga menguraikan dugaan adanya permufakatan sejak awal tahun 2020 yang berkaitan dengan penggunaan produk Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Menurut Corneles, pada Februari dan April 2020 diduga terjadi pertemuan antara terdakwa dengan pihak Google yang kemudian berlanjut pada penyusunan kajian teknis pengadaan.
Jaksa menyebut pihak Google merekomendasikan Ganis Samoedra untuk berkomunikasi dengan pihak kementerian dalam penyusunan kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan.
"Kolaborasi inilah yang menyusun kajian teknis pengadaan, di mana seluruh spesifikasi teknis termasuk device management Chrome dan Chrome OS secara murni bersumber dari Google," ungkapnya.
JPU berpendapat kajian tersebut dibuat seolah-olah memenuhi prosedur yang berlaku, padahal menurut jaksa, penyusunannya merupakan bagian dari pengkondisian proyek yang telah dirancang sebelumnya.
Jaksa juga membantah dalil pembelaan yang menyebut tidak terjadi kemahalan harga dalam proyek pengadaan Chromebook.
Mengacu pada keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Corneles menyebut adanya dugaan penghilangan unsur kompetisi akibat spesifikasi yang hanya mengakomodasi produk tertentu.
"Akibat sistem operasi dikunci pada Google melalui lisensi CDM, pihak kompetitor lain sama sekali tidak mendapatkan peluang. Lebih jauh lagi, Google mengunci kerja sama dengan hanya memberikan surat dukungan kepada beberapa perusahaan atau prinsipal tertentu saja," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), harga laptop Chromebook yang semula berada pada kisaran Rp3 juta disebut meningkat menjadi Rp6 juta pada pengadaan pusat dan mencapai Rp8 juta dalam skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut JPU, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Selain aspek kerugian keuangan negara, JPU juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut, terutama terhadap akses pendidikan bagi siswa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Corneles menilai pengadaan perangkat pembelajaran seharusnya diprioritaskan untuk daerah yang mengalami keterbatasan sarana dan akses internet, khususnya pada masa pandemi COVID-19.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut disebut lebih banyak menyasar wilayah perkotaan yang sebagian besar peserta didiknya telah memiliki perangkat pendukung pembelajaran secara mandiri.
JPU juga menanggapi klaim pihak terdakwa yang menyatakan tingkat pemanfaatan Chromebook telah mencapai 80 persen.
Menurut Corneles, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pemanfaatan perangkat tersebut baru meningkat setelah dilakukan berbagai intervensi dan pelatihan kepada para guru pada tahun 2023.
"Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari saksi meringankan, terungkap bahwa pada tahun 2023 Nadiem memanggil Iwan Syahril secara khusus dengan perintah untuk meningkatkan pemanfaatan barang," ujarnya.
Jaksa menilai fakta tersebut justru memperkuat konstruksi dakwaan bahwa pada periode 2020 hingga 2022 banyak perangkat Chromebook yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah penerima.
Sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (DW)


Social Header