BULELENG, Baliberkabar.id — Pengawasan pemilu tidak berhenti saat proses pencoblosan usai atau ketika para pemenang telah ditetapkan. Prinsip itulah yang kembali ditegaskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali saat menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran di Kantor Sekretariat Bawaslu Buleleng, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang diikuti jajaran pengawas pemilu tersebut tidak hanya membahas penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu, tetapi juga memperkuat kesiapan pengawas menghadapi berbagai potensi persoalan yang muncul setelah seluruh tahapan berakhir.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa tugas Bawaslu bukan semata mengawasi proses demokrasi saat pemilu berlangsung. Menurutnya, pengawasan juga harus menyentuh aspek substantif agar kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu tetap terjaga.
"Hasil pemilu harus dihormati karena merupakan cerminan pilihan rakyat yang telah melalui proses demokrasi yang diawasi secara ketat. Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi," ujar Wirka.
Ia menilai masyarakat perlu diyakinkan bahwa para pemimpin yang terpilih lahir dari proses yang berjalan sesuai aturan dan diawasi secara profesional. Karena itu, kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu harus terus diperkuat, terutama dalam menangani berbagai dugaan pelanggaran yang berpotensi muncul pada pemilu mendatang.
Dalam arahannya, Wirka juga menekankan pentingnya pemahaman teknis terkait penanganan tindak pidana pemilu yang berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana. Ia mendorong seluruh jajaran pengawas untuk terus meningkatkan kompetensi melalui kajian, evaluasi, dan pembelajaran dari berbagai kasus yang pernah terjadi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengingatkan bahwa upaya pencegahan pelanggaran harus menjadi fokus utama sejak dini. Menurutnya, pendidikan politik kepada masyarakat perlu diperluas dengan melibatkan pemerintah desa dan berbagai pemangku kepentingan di tingkat lokal.
"Semakin kuat pemahaman masyarakat terhadap aturan pemilu, semakin kecil potensi terjadinya pelanggaran," katanya.
Di sisi lain, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengungkapkan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk agenda pemilu berikutnya direncanakan mulai berlangsung pada April 2027. Karena itu, koordinasi antara penyelenggara pemilu, pengawas, partai politik, dan seluruh pihak terkait harus terus diperkuat sejak sekarang.
Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata menilai rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme jajaran pengawas. Menurutnya, kemampuan memahami regulasi dan menangani pelanggaran secara tepat menjadi faktor utama dalam menjaga integritas pemilu.
Berbagai pengalaman penanganan pelanggaran pada pemilu sebelumnya juga menjadi bahan evaluasi dalam kegiatan tersebut. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan, memaparkan sejumlah kasus yang pernah ditangani, termasuk dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang menjadi perhatian dalam evaluasi pengawasan.
Selain itu, Bawaslu Buleleng juga mulai mendorong penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu sebagai instrumen mitigasi dini serta memperkuat kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi perkembangan informasi di ruang digital.
Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat terkait hasil pemilu yang telah memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, edukasi publik perlu terus dilakukan agar tidak muncul keraguan terhadap hasil demokrasi yang telah ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Bali berharap kualitas pengawasan pemilu di masa mendatang semakin kuat, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap proses demokrasi yang berlangsung. (Smty)


Social Header