Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K, dalam konferensi pers menyampaikan penemuan bayi yang ditinggalkan oleh ibu kandungnya di depan gang.
DENPASAR, Baliberkabar.id – Tangis seorang bayi perempuan yang terdengar dari pinggir Jalan Imam Bonjol Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat (12/6/2026) sore, mengundang perhatian warga sekitar. Penemuan bayi yang baru dilahirkan itu pun sempat menghebohkan masyarakat.
Beruntung, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi selamat dan segera mendapatkan pertolongan. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Denpasar Barat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap siapa sosok yang tega meninggalkan bayi tersebut.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., mengatakan pihaknya menerima laporan penemuan bayi sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelamatan dan penyelidikan.
Bayi perempuan itu kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi bayi dalam keadaan sehat. Selanjutnya, bayi tersebut dititipkan kepada Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan lebih lanjut.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan keselamatan bayi. Setelah bayi mendapatkan penanganan medis dan dinyatakan sehat, tim Reskrim melakukan olah TKP serta pengumpulan keterangan saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari enam jam,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NKSD (33), yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut. Tersangka diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NKSD diketahui melahirkan bayinya seorang diri di dalam kamar tanpa bantuan tenaga medis. Setelah proses persalinan, ia sempat merawat dan menyusui bayinya. Namun beberapa waktu kemudian, bayi tersebut dibawa keluar rumah menggunakan tas kain dan ditinggalkan di pinggir gang.
Menurut Kapolsek, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak. Kami menegaskan bahwa tindakan menelantarkan anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Kami juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan sosial maupun keluarga agar mencari bantuan kepada keluarga, pemerintah maupun instansi terkait, bukan mengambil tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polsek Denpasar Barat. Ia dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polsek Denpasar Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin perlindungan, perawatan, serta masa depan bayi yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (Smty)


Social Header