DENPASAR, Baliberkabar.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi perhatian publik.
Terdakwa yang sebelumnya disebut dalam perkara dugaan pengendalian penimbunan solar subsidi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai itu dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan 20 hari dan denda Rp200 juta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, putusan tersebut dijatuhkan pada 2 Juni 2026. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan penggantian sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Informasi mengenai putusan tersebut telah dipublikasikan oleh sejumlah media massa yang mengutip keterangan Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Somanasa.
Dalam keterangannya yang dimuat sejumlah media pada 8 Juni 2026, Somanasa membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus dengan pidana penjara selama 1 bulan 20 hari dan denda Rp200 juta.
Menurut Somanasa, apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut.
"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," ujar Somanasa.
Somanasa juga menjelaskan bahwa putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan.
"Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan," katanya.
Meski pidana penjara yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Somanasa menegaskan tidak terdapat perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim.
"Baik jaksa maupun majelis hakim sama-sama menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegasnya.
Berdasarkan pertimbangan yang termuat dalam putusan, majelis hakim menyebut terdapat keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Sementara itu, sejumlah keadaan yang meringankan turut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, menderita penyakit jantung yang memerlukan perawatan berkelanjutan, serta telah berusia lanjut.
Putusan tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena perkara yang menjerat Nyoman Tompel sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat. Selain berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi, kasus tersebut juga sempat menjadi perbincangan karena lokasi perkara berada di kawasan Tahura Ngurah Rai yang memiliki fungsi konservasi.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan terhadap pertimbangan hukum dalam setiap putusan pengadilan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Sementara itu, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan telah dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan pertimbangan hukum yang dituangkan dalam amar putusan. (Smty)


Social Header