Breaking News

Baru Bebas dari Lapas, Residivis Kembali Diduga Gasak Ayam Warga di Buleleng; Polisi Bergerak Cepat Cegah Amuk Massa

Terduga pelaku kini telah diamankan oleh Mapolsek Sawan.

BULELENG, Bali Berkabar – Kasus pencurian ayam kembali terjadi di Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial WP alias Kletak (47), warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, diamankan polisi setelah diduga mencuri dua ekor ayam jantan milik warga setempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/7/2026) dini hari. Dugaan pencurian itu terungkap setelah pemilik ayam mendapati kandang dalam kondisi berbeda dari biasanya. Dua ekor ayam jantan miliknya hilang, sementara pagar rumah ditemukan mengalami kerusakan.

Korban yang curiga kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan jaket, celana panjang, dan penutup wajah masuk ke pekarangan sekitar pukul 03.00 Wita sebelum membawa keluar dua ekor ayam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sawan.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas mendatangi rumah WP di Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua ekor ayam yang ciri-cirinya diduga sama dengan milik korban. Selain ayam, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa penutup kepala dan wajah berwarna hitam (sebo), sebuah senter, serta rekaman CCTV.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengarah kepada terduga pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan kurang dari 24 jam,” ujar Iptu Yohana.

Dari hasil pemeriksaan awal, WP diduga mengakui masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak pagar sebelum mengambil ayam tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana menyebut WP bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pengancaman.

“Yang bersangkutan merupakan residivis. Sebelumnya pernah menjalani hukuman dan baru keluar dari Lapas Singaraja pada Mei 2026,” ungkap AKP Kadek Robin.

Kepada penyidik, WP mengaku ayam hasil dugaan pencurian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas dugaan perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan melengkapi barang bukti.

Kasus dugaan pencurian ayam di Sawan ini muncul setelah publik sebelumnya digegerkan dengan kasus serupa yang berujung tragis. Seorang terduga pelaku pencurian ayam meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas karena memperlihatkan bagaimana emosi masyarakat terhadap dugaan pencurian dapat berujung pada tindakan yang melampaui batas hukum.

Dalam kasus WP, proses hukum berjalan melalui jalur resmi. Kecepatan aparat mengungkap perkara ini membuat terduga pelaku dapat diamankan dan diproses sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi terjadinya aksi main hakim sendiri.

Masyarakat diharapkan tetap menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Sebab, dugaan kejahatan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui tindakan kekerasan di luar aturan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar