JAKARTA, BaliBerkabar.id – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Presiden yang dinilai mengaitkan istilah "londo ireng" dengan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sikap tersebut disampaikan Ketua Presidium FPII, Kasihhati, dalam keterangan pers yang diterima jaringan media FPII, menyusul pidato Presiden pada peringatan Hari Lahir ke-28 di Jakarta Convention Center.
Menurut FPII, pernyataan Presiden yang menyebut, "Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain: wartawan, jurnalis, pengamat, LSM," berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas di tengah masyarakat terhadap profesi pers.
Kasihhati menyatakan, dalam pandangan FPII, istilah "londo ireng" memiliki konotasi historis sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing sehingga pelabelan tersebut dinilai dapat mencederai martabat insan pers.
"FPII berpandangan bahwa menggeneralisasi profesi wartawan dengan stigma tertentu berpotensi melukai kehormatan insan pers dan dapat berdampak terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia," ujar Kasihhati dalam keterangan tertulisnya. (25/7/2026).
FPII juga berpendapat pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian karena dinilai dapat memunculkan persepsi negatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataannya, FPII mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Organisasi tersebut juga menyampaikan pandangannya terkait sejumlah ketentuan hukum lain yang menurut mereka relevan dengan persoalan tersebut.
Selain itu, FPII meminta Presiden memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pihak yang dimaksud dalam pernyataannya apabila memang merujuk kepada individu atau kelompok tertentu, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa penyebutan tersebut ditujukan kepada profesi wartawan secara umum.
FPII juga meminta Presiden mempertimbangkan untuk menarik kembali pernyataan tersebut serta menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada insan pers apabila pernyataan itu telah menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis.
Menurut Kasihhati, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana Kepresidenan terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan Presidium FPII.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII). Redaksi tetap membuka ruang hak jawab maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)


Social Header