Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah terima jabatan enam Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Ist)
JAKARTA, Bali Berkabar – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah terima jabatan enam Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Prosesi yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026), itu menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kepemimpinan dalam tubuh Korps Adhyaksa.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pergantian pejabat bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum untuk memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab di tengah berbagai dinamika yang dihadapi institusi.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," tegas ST Burhanuddin.
Enam pejabat yang dilantik yakni Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Kepada Wakil Jaksa Agung yang baru, Jaksa Agung memberikan mandat untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan sinergi antarbidang, sekaligus mengendalikan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus agar tetap profesional, objektif, transparan, dan independen. Ia juga diminta melakukan evaluasi berkala terhadap penanganan perkara sehingga tidak terjadi proses hukum yang berlarut-larut.
Sementara itu, kepada Jampidum yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta agar terus melanjutkan program strategis sekaligus memperkuat posisi Penuntut Umum sebagai dominus litis. Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seluruh jajaran di bidang pidana umum diminta memahami dan menerapkannya secara profesional dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta mampu menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.
Perhatian khusus juga diberikan kepada Jampidsus Dr. Kuntadi. Jaksa Agung menegaskan bahwa pergantian pimpinan di bidang tindak pidana khusus tidak boleh mengganggu kesinambungan pemberantasan korupsi. Ia meminta agar segera dilakukan konsolidasi internal, membangkitkan kembali semangat jajaran "Gedung Bundar", serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Selain memimpin bidang tindak pidana khusus, Jampidsus juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan tugas memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Dalam arahannya, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka DR dan FA yang berasal dari penyidik Polri tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta agar melakukan modernisasi sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun dinamika hukum global. Selain meningkatkan kompetensi teknis, Badiklat juga diminta terus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa serta doktrin een en ondeelbaar yang menegaskan Kejaksaan sebagai institusi yang satu dan tidak terpisahkan.
Sementara Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru diberikan tanggung jawab memperkuat efektivitas pengelolaan aset hasil tindak pidana, mulai dari penyitaan, perampasan hingga pengembalian kerugian negara secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku semata.
Sedangkan kepada Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum, Jaksa Agung meminta agar aktif memberikan analisis, pemetaan risiko, serta rekomendasi strategis kepada pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, dan arah penegakan hukum guna menjaga stabilitas nasional.
Menutup amanatnya, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar tidak menjadi pemimpin yang berjarak dengan bawahannya. Menurutnya, seorang pemimpin harus hadir di tengah organisasi, mendengar berbagai persoalan yang dihadapi jajaran, sekaligus memberikan solusi nyata.
Ia juga mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara dan hukum, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tegas Jaksa Agung.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran pengurus, para pejabat Eselon II, serta pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Dwi/Red)


Social Header