Jaksa Pengacara Negara (JPN) Made Juni Artini, S.H. mewakili Kejari Buleleng untuk mengikuti pembahasan terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi.
BULELENG, Baliberkabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan perlindungan hukum bagi pekerja. Salah satunya diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (10/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Made Juni Artini, S.H. mewakili Kejari Buleleng untuk mengikuti pembahasan terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor jasa konstruksi.
Rapat ini bertujuan memastikan implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana evaluasi guna meningkatkan kepatuhan para penyedia jasa konstruksi terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan kehadiran JPN dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan hukum, khususnya di bidang perlindungan ketenagakerjaan.
"Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Jaksa Pengacara Negara mendukung setiap upaya yang bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pemenuhan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi antarinstansi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang semakin baik," ujar Dewa Gede Baskara Haryasa SH.
Menurutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi semacam ini juga menjadi forum koordinasi yang penting untuk menyamakan persepsi antarinstansi sekaligus mendorong peningkatan kesadaran para pelaku jasa konstruksi agar memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, Kejari Buleleng berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para penyedia jasa konstruksi sehingga perlindungan terhadap pekerja dapat terlaksana secara optimal. (Smty)


Social Header