Suasana kegiatan komunitas lari Entourage Bali di kawasan Canggu, Badung, yang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penolakan terhadap warga Indonesia untuk bergabung. Foto: Tangkapan layar media sosial.
BADUNG, Bali Berkabar – Dugaan penolakan terhadap warga Indonesia yang ingin bergabung dalam komunitas lari Entourage Bali di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, memicu gelombang kecaman dari masyarakat hingga pejabat negara. Polemik yang viral di media sosial itu bermula dari pengakuan sejumlah warga Indonesia yang mengaku telah berulang kali mendaftarkan diri sebagai anggota komunitas, namun permohonannya tidak pernah disetujui. Di sisi lain, sejumlah warga negara asing (WNA) maupun pasangan mereka disebut lebih mudah memperoleh persetujuan untuk bergabung.
Sorotan publik semakin menguat setelah komunitas tersebut menggelar kegiatan Bali Silent Disco Run di kawasan Canggu pada 22 Juli 2026. Berbagai unggahan dan tangkapan layar proses pendaftaran kemudian beredar luas di media sosial hingga memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap warga Indonesia.
Polemik tersebut memancing reaksi keras dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat, anggota legislatif, hingga pejabat pemerintah meminta agar dugaan diskriminasi itu diusut tuntas. Mereka menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti kegiatan komunitas di Indonesia tanpa dibedakan berdasarkan kewarganegaraan.
Menindaklanjuti polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas. Pada 24 Juli 2026, Imigrasi mengumumkan telah menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua WNA berinisial JAS (35) dan HQV (37) yang diduga menjadi penyelenggara Entourage Bali. Sebelumnya, kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi mengabaikan kedaulatan hukum Indonesia.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," tegas Hendarsam saat mengumumkan langkah penangkalan pada Jumat (24/7/2026).
Di tengah sorotan publik, pihak Entourage Bali akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui pernyataan resminya. Mereka menyebut persoalan tersebut dipicu kesalahan pada sistem persetujuan otomatis (automated approval) yang menyebabkan sebagian pendaftar tidak memperoleh persetujuan. Komunitas itu juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh serta menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga proses perbaikan sistem selesai dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai bukan sekadar polemik sebuah komunitas olahraga, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan kedaulatan hukum di Indonesia. Pemerintah menegaskan setiap kegiatan yang diselenggarakan di wilayah Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati warga negara, serta tidak membuka ruang bagi praktik yang berpotensi menimbulkan diskriminasi. (Smty)


Social Header