Foto: Jajaran Rutan Kelas I Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam seorang pengunjung. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menghadirkan terduga pelaku beserta barang bukti sebagai bagian dari penyampaian hasil pengungkapan kepada publik.
JAKARTA, Bali Berkabar – Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali berhasil digagalkan. Berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, dua paket yang diduga sabu dengan berat total 9,85 gram berhasil ditemukan sebelum sempat masuk ke dalam rutan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika seorang pengunjung perempuan berinisial FMS datang untuk memanfaatkan layanan kunjungan tatap muka guna menemui suaminya yang merupakan warga binaan berinisial GH. Saat itu, FMS datang bersama seorang anak berusia 4 tahun.
Sebelum memasuki area kunjungan, pengunjung diwajibkan menjalani seluruh tahapan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Pos Pintu Utama (P2U), termasuk pemeriksaan badan (body checking) yang dilakukan oleh petugas perempuan.
Dalam proses pemeriksaan itulah, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut diketahui disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan barang bukti mencapai 9,85 gram.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamankan pengunjung beserta barang bukti. Selanjutnya, jajaran pengamanan Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, mengatakan keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut menjadi bukti keseriusan petugas dalam menjaga keamanan rutan dari ancaman peredaran narkoba.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba serta mendukung implementasi program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Desman Agung Prasetya, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh petugas dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, pengawasan terhadap setiap layanan, khususnya layanan kunjungan, akan terus diperketat agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam rutan. (Smty)


Social Header