Breaking News

Judi Piala Dunia, Curi Modul Tower hingga Edarkan Sabu, 14 Pelaku Dibekuk Polres Karangasem dalam Dua Bulan

Polres Karangasem mengungkap hasil tindak pidana yang ditemukan dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026 di Mapolres Karangasem saat menggelar jumpa pers.

KARANGASEM, Bali Berkabar – Beragam tindak kriminal mulai dari perjudian Piala Dunia 2026, pencurian modul tower telekomunikasi, pencurian kendaraan bermotor milik warga negara asing, pencurian telepon genggam, pencurian ayam aduan hingga peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap jajaran Polres Karangasem dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sedikitnya 14 tersangka dari 9 laporan polisi yang tersebar di 11 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Karangasem.

Kasus perjudian menjadi salah satu yang menyita perhatian. Tiga tersangka diduga menjalankan praktik perjudian dengan memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026 melalui jaringan judi online. Salah seorang pelaku diduga mengambil bursa taruhan dari situs SBOBET, kemudian meneruskannya ke grup WhatsApp bertajuk "PIALA DUNIA 2026", sementara pelaku lainnya bertugas menawarkan taruhan sekaligus mengumpulkan uang dari para pemain.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian modul tower telekomunikasi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp815 juta. Pelaku diketahui merupakan mantan pekerja pemeliharaan tower yang memanfaatkan kunci master bekas pekerjaannya untuk membuka rak rectifier dan membawa kabur delapan modul tower milik perusahaan telekomunikasi, sehingga mengakibatkan gangguan kualitas jaringan.

Kasus lain yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor milik seorang warga negara Jerman di kawasan vila Kecamatan Abang. Pelaku diduga mengambil sepeda motor Yamaha Mio J yang terparkir di garasi vila, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp85 juta.

Di sektor kejahatan konvensional lainnya, polisi juga mengamankan seorang pelaku pencurian telepon genggam di sebuah warung di Kecamatan Kubu. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil ponsel yang diletakkan di atas kasur.

Sementara itu, empat orang turut diamankan dalam perkara pencurian ayam aduan di Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem. Tiga orang diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu orang lainnya diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan tersebut.

Tidak hanya kejahatan konvensional, Satresnarkoba Polres Karangasem juga berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Empat tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 10 paket sabu beserta alat hisap. Para tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menawarkan, menjual hingga menyimpan narkotika untuk diedarkan.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa 10 unit telepon genggam, delapan modul tower, lima unit sepeda motor, satu unit truk, satu set kunci master, kunci BPKB, pisau, serta berbagai barang yang digunakan dalam tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus perjudian, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dan pencurian dengan pemberatan dijerat ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP baru.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/7/2026) mengatakan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, rasa aman, serta kepastian hukum kepada masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata hadirnya negara melalui Polri untuk menjawab harapan masyarakat atas terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," tegas AKBP I Made Santika.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali kegiatan pos kamling, memasang sistem pengamanan seperti CCTV di lingkungan permukiman maupun tempat usaha, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kriminal melalui Call Center 110 atau saluran resmi Polres Karangasem.

"Kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, melainkan juga karena adanya kesempatan. Tetap waspada, lindungi diri, keluarga, dan lingkungan kita bersama," pungkasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar