Polres Badung resmi menetapkan mantan Kepala LPD Desa Adat Mambal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang diduga merugikan lembaga hingga puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Badung, Senin (6/7). Langkah itu disebut sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan tersangka berinisial I.W.A.W. (56), yang pada periode terjadinya perkara menjabat sebagai Kepala LPD Desa Adat Mambal.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021 setelah sejumlah nasabah mengaku tidak dapat mencairkan dana simpanan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil audit.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sebanyak 111 orang saksi. Mereka terdiri dari pengurus, pegawai dan badan pengawas LPD, para debitur, nasabah deposito, hingga sejumlah ahli yang berasal dari bidang audit, perekonomian negara dan hukum pidana.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka. Modus yang dilakukan, tersangka diduga memberikan pinjaman dengan menggunakan identitas dirinya sendiri, anggota keluarga maupun nama pihak lain sebagai debitur. Kredit-kredit bermasalah tersebut kemudian berulang kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan pemilik nama agar tetap tercatat sebagai kredit lancar.
Menurut penyidik, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan bagi kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit lanjutan dari Kantor Akuntan Publik, total kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal yang bersifat actual loss dan potential loss mencapai Rp236.264.600.600. Sementara nilai kerugian yang dipertanggungjawabkan kepada tersangka selaku Kepala LPD tercatat sebesar Rp33.678.732.900.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya Surat Keputusan Gubernur Bali mengenai pendirian LPD, Surat Keputusan Bupati Badung tentang pengukuhan pengurus LPD, 87 berkas perjanjian kredit, 27 sertifikat hak milik sebagai agunan, satu sertifikat hak tanggungan, 49 BPKB kendaraan, serta berbagai dokumen nominatif tabungan, deposito dan pinjaman yang berkaitan dengan operasional LPD Desa Adat Mambal.
Kapolres Badung menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Badung dalam memberantas praktik korupsi.
"Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Badung dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan lembaga maupun masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Joseph Edward Purba.
Ia juga mengimbau seluruh pengelola lembaga keuangan desa agar senantiasa menerapkan tata kelola yang baik, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Polres Badung berharap pengungkapan perkara ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan di lembaga keuangan desa, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (Sdn)


Social Header