BULELENG, Bali Berkabar.id – Batu Pulaki akhirnya resmi mengantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai Indikasi Geografis (IG) setelah melalui proses panjang dan serangkaian tahapan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi salah satu kekayaan khas Kabupaten Buleleng yang memiliki nilai ekonomi, budaya, sejarah, sekaligus identitas daerah.
Sertifikat Indikasi Geografis tersebut diserahkan pada penutupan Lovina Festival 2026, Selasa (28/7/2026), sekaligus menandai pengakuan resmi negara terhadap keaslian, kualitas, reputasi, serta karakteristik Batu Pulaki yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat di kawasan Pulaki, Kecamatan Gerokgak.
Sebelum memperoleh pengakuan tersebut, Batu Pulaki harus melewati proses pemeriksaan substantif yang dilaksanakan pada 19 Mei 2026. Tim DJKI turun langsung ke lapangan dengan mengunjungi Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sentra-sentra pengrajin, hingga kawasan Pura Melanting untuk memastikan proses produksi, mutu, serta sistem pemasaran Batu Pulaki sesuai dengan persyaratan sebagai produk Indikasi Geografis.
Verifikasi lapangan itu menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Batu Pulaki benar-benar memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki batu permata dari daerah lain. Keunikan tersebut lahir dari faktor alam, sejarah, budaya, serta keterampilan masyarakat lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Dengan diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis, Batu Pulaki kini memperoleh pelindungan hukum atas identitas dan reputasinya. Status tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, memberikan nilai tambah bagi para pengrajin, sekaligus mencegah penyalahgunaan nama Batu Pulaki oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Selain memberi kepastian hukum, pengakuan ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Tingginya minat terhadap Batu Pulaki selama ini dinilai berpotensi memicu eksploitasi berlebihan apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang berkelanjutan.
Hasil kajian ilmiah yang dilakukan tim ahli Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja menyimpulkan bahwa Batu Pulaki merupakan aset daerah yang memiliki nilai strategis dan layak memperoleh perlindungan melalui skema Indikasi Geografis. Batu Pulaki tidak hanya dikenal sebagai batu permata bernilai tinggi, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan tradisi dan pelaksanaan upacara adat masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.
Di samping itu, corak, warna, serta karakteristik Batu Pulaki dinilai memiliki kekhasan yang menjadi identitas tersendiri sehingga tidak dapat disamakan dengan batu permata dari wilayah lain.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, kalangan akademisi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta berbagai pemangku kepentingan yang selama ini mengawal proses pengajuan hingga memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat.
Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri, sebelumnya menegaskan bahwa Batu Pulaki merupakan kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan potensi ekonomi strategis bagi Kabupaten Buleleng, khususnya masyarakat Kecamatan Gerokgak.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa BRIDA berperan sebagai fasilitator dalam seluruh proses pengajuan Indikasi Geografis.
"Dalam proses pengajuan Indikasi Geografis Batu Pulaki, BRIDA Kabupaten Buleleng berperan sebagai fasilitator yang mengawal seluruh tahapan pengajuan, mulai dari memfasilitasi koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), menyusun dokumen persyaratan, hingga menjalin kolaborasi dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja untuk memperkuat kajian ilmiah sebagai dasar pengajuan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat mampu melahirkan pelindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah yang bernilai ekonomi, budaya, dan sejarah," ujar Ketut Suwarmawan saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Senada dengan itu, anggota tim ahli IAHN Mpu Kuturan Singaraja, Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., mengatakan Batu Pulaki memiliki nilai yang jauh melampaui aspek ekonomi semata.
Menurutnya, selain memiliki kualitas sebagai batu permata yang khas, Batu Pulaki juga mempunyai keterkaitan kuat dengan berbagai pelaksanaan upacara adat di Bali, baik secara sekala maupun niskala. Kekhasan corak dan karakteristiknya menjadi identitas yang memperkuat alasan Batu Pulaki layak memperoleh perlindungan melalui Sertifikat Indikasi Geografis. (Smty)


Social Header