DENPASAR, Bali Berkabar – Dua gudang yang disebut sebagai tempat penyimpanan dan aktivitas gas elpiji di wilayah Denpasar Utara, masing-masing di Jalan Kesuma Bangsa II, Pemecutan Kaja, dan Jalan Mukuh Merta Sari, Ubung, tampak dipasangi garis polisi.
Pemasangan garis polisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang tengah didalami aparat kepolisian dalam perkara dugaan penyalahgunaan gas elpiji, termasuk dugaan pengoplosan. Kedua lokasi disebut masuk dalam pengembangan perkara yang ditangani jajaran Polres Gianyar.
Di gudang Jalan Kesuma Bangsa II, garis polisi berwarna kuning terlihat melilit pada bagian gagang pintu gerbang berwarna biru. Sementara di gudang Jalan Mukuh Merta Sari, garis polisi tampak membentang pada bagian gerbang berwarna putih. Sebuah kendaraan pikap pengangkut gas juga terlihat berada di depan gudang.
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi saat dimintai informasi mengaku tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut. Warga tersebut mengatakan kondisi gudang yang tertutup membuat dirinya tidak mengetahui kegiatan apa yang berlangsung di dalamnya. Ia juga meminta agar identitasnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
“Tidak tahu. Saya tidak tahu ada aktivitas apa di dalam gudang, karena gudangnya tertutup. Itu tempat gas LPG atau apa, saya juga tidak tahu,” ujar warga tersebut.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan penyalahgunaan gas elpiji yang ditangani jajaran Polres Gianyar.
Sebelumnya, aparat Polres Gianyar mengamankan sebuah kendaraan yang membawa sekitar 30 tabung gas elpiji nonsubsidi. Kendaraan tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Dari pengembangan perkara, polisi kemudian menelusuri asal-usul gas elpiji tersebut. Dua gudang di wilayah Denpasar Utara selanjutnya disebut berkaitan dengan proses pengembangan kasus tersebut dan dipasangi garis polisi untuk kepentingan penanganan perkara.
Dalam pemberitaan Media Jurnal Polisi, Kasat Reskrim Polres Gianyar membenarkan adanya penanganan perkara terkait gas elpiji tersebut. Ia menyebut kasus itu masih ditangani oleh Unit IV Satreskrim Polres Gianyar.
Sementara itu, Media Jurnal Polisi juga telah melakukan konfirmasi kepada bagian Humas Polres Gianyar. Namun, petugas Humas yang ditemui mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai perkara tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Gianyar mengenai kronologi lengkap perkara, status barang yang diamankan, maupun pihak-pihak yang sedang diperiksa dalam kasus tersebut.
Karena proses hukum masih berjalan, dugaan penyalahgunaan maupun pengoplosan gas elpiji tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang telah terbukti secara hukum. (Red)


Social Header