Breaking News

Eduard Oroccomna Anggota MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni, Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Hukum Adat

Eduard Orocomna Anggota MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni "RUU ini bukan pemisahan. Justru dengan adanya kepastian hukum, OAP akan makin kuat jadi bagian NKRI karena haknya dihargai,” 

TELUK BINTUNI, Baliberkabar.id -
Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, S.T, mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Adat. RUU tersebut disebutnya sudah tertunda selama 15 tahun dan menjadi kunci keadilan bagi Orang Asli Papua. Pernyataan itu disampaikan Eduard di Teluk Bintuni, Selasa [12/8/2026].

“Di usia 81 tahun kemerdekaan, negara tidak boleh tutup mata. Tanah adat kami terus masuk konsesi tanpa persetujuan. RUU ini payung hukum agar OAP tidak jadi objek, tapi subjek pembangunan,” tegasnya.

Menurut Eduard, tanpa RUU Hukum Adat, OAP akan terus menjadi penonton di tanah sendiri. Ia menilai pengesahan RUU ini mendesak untuk tiga hal pokok.

Tiga poin penting dalam desakan MRPB Teluk Bintuni:
1. Perlindungan tanah ulayat: Ada kepastian hukum atas wilayah adat agar tidak digarap sepihak.
2. Pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum: Masyarakat adat memiliki kedudukan hukum yang jelas di hadapan negara.
3. Pelestarian budaya dan kearifan lokal: Budaya Papua tidak tergerus karena tidak ada perlindungan.

“RUU ini bukan pemisahan. Justru dengan adanya kepastian hukum, OAP akan makin kuat jadi bagian NKRI karena haknya dihargai,” pungkas Eduard.

Ia menambahkan, hingga hari ini masih banyak tanah adat di Papua yang masuk ke dalam konsesi perusahaan tanpa persetujuan masyarakat. Selain itu, banyak nilai budaya yang terancam punah karena tidak adanya payung hukum.

MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Hukum Adat di DPR RI hingga disahkan.

“15 tahun mangkrak itu terlalu lama. Kami butuh kepastian hukum sekarang,” ujar Eduard.

Tentang RUU Hukum Adat  
RUU Hukum Adat telah masuk Prolegnas sejak lama namun belum disahkan. Bagi masyarakat adat di Papua, RUU ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat sesuai amanat konstitusi.

*(D.Wahyudi)


© Copyright 2022 - Bali Berkabar