Polresta Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang memilih jalan damai dalam kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg yang diwarnai ancaman golok. Praktisi Hukum Ferdinan Hutahaean menyebutnya sebagai bentuk "penyerahan negara kepada premanisme intoleransi".
TANGERANG, Baliberkabar.id -
Di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Rajeg, sebuah golok telah berbicara lebih keras daripada konstitusi.
Minggu, 20 September 2026, pukul 10.30 WIB, ibadah jemaat GKPI di rumah doa dibubarkan. Video yang viral tidak menunjukkan debat soal izin. Yang terlihat adalah seorang pria bernama Aji Cahyono dengan golok terselip, berteriak: "Daripada ada pertumpahan darah... kalau saya tutup, tutup!"
Negara kemudian hadir. Bukan dengan borgol, tapi dengan karpet mediasi.
Pada Minggu malam, di Aula Kecamatan Rajeg, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid memfasilitasi perdamaian. Hasilnya: pelaku minta maaf, kedua belah pihak tanda tangan materai, kasus dianggap selesai. Tempat ibadah digembok sementara.
Praktisi Hukum Ferdinan Hutahaean menilai, apa yang terjadi di Rajeg bukan penyelesaian konflik, melainkan preseden berbahaya: kriminalisasi kebebasan beragama yang dilegalkan oleh negara sendiri.
"Ini sesat pikir yang dipelihara. Sejak kapan membawa senjata tajam di muka umum, mengancam akan melakukan pertumpahan darah, dan membubarkan ibadah yang dilindungi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjadi delik aduan yang bisa didamaikan? Ini pidana murni!" kata Ferdinan kepada awak media, Senin (22/9/2026).
Ferdinan membedah 3 kegagalan logika mediasi:
Pertama, Buta UU Darurat. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sangat jelas: membawa senjata tajam tanpa hak diancam 10 tahun penjara. Tidak ada ruang untuk mediasi. Polisi yang melihat golok di video seharusnya langsung melakukan penangkapan, bukan mengundang pelakunya untuk musyawarah.
Kedua, Menghapus Pasal Ibadah.
Pasal 175 KUHP Baru tentang merintangi atau membubarkan ibadah adalah upaya melindungi negara dari intoleransi. Dengan mendamaikan, aparat seolah berkata: hak beribadah bisa dinegosiasi.
Ketiga, Negara Absen.
"Jangan berlindung di balik dalih 'sudah damai'. Perdamaian tidak menghapus pidana. Kalau hari ini pelaku golok di Rajeg cukup minta maaf, besok di mana lagi golok itu akan diacungkan? Di Serang? Di Bekasi? Negara tidak boleh hadir hanya sebagai juru damai, tapi harus sebagai penegak hukum," tegasnya.
Ferdinan mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kapolresta Tangerang. Menurutnya, mediasi yang dilakukan justru melukai rasa keadilan jemaat GKPI dan mengirim pesan kepada kelompok intoleran: cukup bawa senjata tajam, bubarkan ibadah, lalu minta maaf di kecamatan.
"Kalau penegakan hukum seperti ini, saya sarankan sekalian saja polisi pakai daster. Karena keberanian sudah hilang," tutup Ferdinan dengan nada keras yang viral di videonya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Tangerang belum mengumumkan penahanan terhadap pembawa golok tersebut.(DWI WAHYUDI)


Social Header