SUKABUMI, Bali Berkabar – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat mengecam dugaan praktik tebang pilih dalam pemberian akses informasi kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Ketua FPII Setwil Jabar, Jaya Taruna, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar isu di kalangan wartawan. Menurutnya, akses informasi publik yang seharusnya terbuka dan proporsional justru dinilai belum diberikan secara setara kepada seluruh insan pers.
“Ini bukan sekadar isu miring. Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya dugaan tebang pilih dalam pemberian informasi publik,” ujar Jaya Taruna, Jumat (21/8/2026).
Jaya menegaskan, akses informasi bagi wartawan merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyebut, persoalan tersebut tidak hanya dirasakan wartawan yang tergabung dalam FPII, tetapi juga wartawan dari organisasi pers lainnya.
Menurut Jaya, pihaknya mendapat kesan adanya pengelompokan atau pembatasan akses terhadap media tertentu. Ia bahkan menduga terdapat kecenderungan pihak kejaksaan lebih terbuka kepada media atau organisasi wartawan tertentu.
“Kami mempertanyakan jika akses informasi hanya diberikan kepada kelompok atau media tertentu. Pers harus mendapatkan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
FPII Setwil Jabar juga menyatakan dukungan terhadap aksi solidaritas yang dilakukan Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait kebebasan pers dan akses informasi di Kejari Kabupaten Sukabumi.
Jaya mengatakan, dukungan tersebut bukan ditujukan untuk menciptakan konflik maupun permusuhan dengan pihak kejaksaan. Menurutnya, aksi solidaritas merupakan bagian dari fungsi kontrol pers sekaligus upaya menjaga marwah profesi jurnalistik.
“Ini bukan untuk mencari konflik atau permusuhan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi. Ini merupakan bentuk tuntutan agar kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi tetap dihormati,” katanya.
Ia juga menyoroti sulitnya wartawan memperoleh informasi maupun melakukan komunikasi dengan pejabat di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, sejumlah wartawan mengaku kesulitan menemui pejabat terkait ketika hendak melakukan konfirmasi, termasuk melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Kondisi tersebut, kata Jaya, semakin menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Yang kami sayangkan, sampai saat ini kami belum melihat mekanisme yang jelas mengenai pemberian akses informasi publik kepada seluruh wartawan. Termasuk kami mempertanyakan fungsi media center yang ada di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Jaya berharap Kejari Kabupaten Sukabumi segera melakukan evaluasi dan membuka akses informasi secara transparan kepada seluruh wartawan tanpa membedakan latar belakang organisasi maupun medianya.
Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers semestinya dibangun secara terbuka, profesional, serta berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kawan-kawan menuntut perlakuan yang setara tanpa diskriminasi. Akses informasi harus dibuka secara proporsional kepada seluruh jurnalis sesuai regulasi yang berlaku, bukan hanya terbatas pada media tertentu,” pungkas Jaya.
Sumber: FPII Setwil Jabar


Social Header