Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang masih terus dikonstruksikan.
JAKARTA, Bali Berkabar – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel periode 2017–2020 terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar.
Pengembalian tersebut diserahkan pada Senin, 31 Agustus 2026 dan dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Nilai yang dikembalikan mencapai Rp401.653.737.469,69, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang masih terus dikonstruksikan.
“Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada periode 2017 hingga 2019, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi pengaturan kadar nikel bersama pihak penyelenggara negara. Hasil uji kadar disebut dibuat berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Saiful menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen,” ujarnya.
Menurut penyidik, penggunaan dokumen tersebut kemudian membuat kegiatan ekspor nikel diduga berlangsung secara tidak sah dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.
Sejauh ini, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI serta melakukan tindakan penyidikan lainnya.
Saiful menegaskan, penyidikan masih berlangsung untuk mengonstruksikan dugaan peristiwa pidana sekaligus menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Perkara saat ini masih kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat, siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menilai pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara.
“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Saiful.
Dengan telah diterimanya pengembalian sebesar Rp401,65 miliar, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI masih terus berjalan. Kejaksaan Agung selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. (Smty)
Editor: Gede Sumertayasa


Social Header