Badung, Bali Berkabar - Jalur utama dan Terminal Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menjadi salah satu ruas jalan dengan volume kendaraan yang cukup tinggi setiap harinya. Aktivitas kendaraan barang, angkutan umum, dan kendaraan pribadi kerap memicu kepadatan, terutama ketika bahu jalan digunakan sebagai lokasi parkir. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Untuk mengantisipasi hal itu, Polres Badung bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dan unsur desa adat menggelar edukasi serta penertiban parkir liar di sepanjang Jalur terminal Mengwitani, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung bersama Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih, S.H., M.H. Turut hadir personel Satlantas Polres Badung, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Badung, Kepala Desa Mengwitani, Linmas Mengwi, Jro Bendesa Adat Mengwitani, serta Pecalang Desa Adat Mengwitani. Sasaran utama kegiatan ini adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun di titik-titik yang dilarang, khususnya di sepanjang jalur depan Terminal Mengwi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah bersama untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal. Menurutnya, bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir, sehingga diperlukan kesadaran seluruh pengguna jalan agar memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan. “Kami mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan kelancaran lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, dan meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Petugas melakukan penyisiran di sepanjang jalur, memberikan imbauan kepada pengemudi, serta menertibkan kendaraan yang masih kedapatan melanggar aturan parkir. “Kami mengajak para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan dan truk, untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan atau lokasi yang dilarang karena dapat menghambat arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, penertiban parkir liar di sepanjang Jalur Mengwitani berhasil dilaksanakan dengan baik. Arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan lancar. Jumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun pada titik-titik yang mengganggu arus lalu lintas mengalami penurunan, sementara sinergi antara Polres Badung, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan unsur desa adat semakin kuat dalam menjaga Kamseltibcarlantas.
Polres Badung mengimbau seluruh masyarakat, pengemudi angkutan barang, sopir truk, maupun pengguna jalan lainnya untuk mematuhi ketentuan parkir dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif. Diharapkan, kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas sehingga Jalur Mengwitani tetap aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Sdn/hms)


Social Header