Foto: YPS bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BADUNG, Bali Berkabar – Informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di kawasan Jimbaran, Badung, berujung pada pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Polisi mengamankan seorang pria berinisial YPS dan menyita sekitar 1,7 kilogram ganja serta 102,14 gram sabu dari sebuah kamar kos.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.40 WITA di sebuah rumah kos di Br/Link Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Jalan Jimbaran.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H.
Petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial YPS, yang disebut berasal dari Medan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi dengan disaksikan dua orang warga kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar kos yang ditempati YPS.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam merek Consina. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah paket narkotika.
Sebanyak 18 paket plastik klip berisi ganja ditemukan dengan berat bruto 1.750,90 gram atau netto 1.696,24 gram.
Polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 104,06 gram atau netto 102,14 gram.
Selain narkotika, petugas mengamankan satu bendel plastik klip bening, 10 bungkus kertas linting merek Raja Mas, serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 8 warna silver yang disebut milik pelaku.
“Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.
Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 1,7 kilogram ganja dan 102,14 gram sabu.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI.
YPS bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, YPS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, dengan ketentuan pidana yang lebih berat sesuai unsur dan penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor polisi terdekat. (Smty)


Social Header