Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pengaduan tersebut dipicu oleh pernyataan Deddy yang diduga menyebut suasana peliputan wartawan "kayak sirkus" saat rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA, Bali Berkabar – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) secara resmi mengadukan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pengaduan tersebut dipicu oleh pernyataan Deddy yang menyebut suasana peliputan wartawan "kayak sirkus" saat rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri.
Laporan disampaikan pengurus KWP ke MKD DPR pada Jumat (31/7/2026). Langkah itu diambil setelah upaya meminta permintaan maaf secara terbuka kepada Deddy Sitorus tidak membuahkan hasil.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik sebagai anggota DPR. Menurutnya, sikap tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi preseden buruk dalam hubungan antara wakil rakyat dan insan pers.
"Pagi hari ini kami resmi memasukkan laporan ke MKD. Nomor pengaduannya 78. Sebelumnya kami sudah meminta beliau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, tetapi beliau menyatakan tidak bersedia," ujar Erwin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam pengaduan itu, KWP juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Selain surat laporan resmi, organisasi wartawan parlemen tersebut melampirkan rekaman video yang memuat pernyataan Deddy Sitorus dalam rapat Komisi II DPR, beserta dokumentasi video lain dari jurnalis televisi yang berada di lokasi.
Erwin menjelaskan seluruh bukti tersebut telah diserahkan dalam bentuk media penyimpanan digital sebagai bahan pertimbangan MKD untuk menindaklanjuti laporan.
Ia menegaskan, pelaporan ini bukan ditujukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan yang sehari-hari menjalankan tugas peliputan di lingkungan parlemen.
"Tujuan kami sederhana, agar ke depan wartawan yang bertugas di DPR tidak lagi dipandang sebelah mata atau menerima perlakuan yang merendahkan," tegasnya.
KWP berharap MKD DPR segera memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, Erwin menyatakan pihaknya juga tidak mempersoalkan apabila Deddy Sitorus memilih menempuh jalur melalui Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap sikap KWP.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut relasi antara anggota legislatif dan insan pers, yang sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga transparansi serta penyampaian informasi kepada publik. (Smty)


Social Header