Foto: Kedua pelaku berinisial LAN dan FC, keduanya berusia 23 tahun dan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali.
DENPASAR, Bali Berkabar — Aksi dua pria yang mengaku sebagai debt collector berujung penangkapan. Keduanya diduga merampas sepeda motor Piaggio Vespa milik seorang perempuan di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, dengan dalih kendaraan tersebut memiliki tunggakan.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali akhirnya membekuk kedua pelaku pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Masing-masing berinisial LAN dan FC, keduanya berusia 23 tahun dan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada Minggu, 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di area parkir kos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Saat kejadian, korban berinisial NLSD, perempuan 19 tahun, tengah menggunakan sepeda motor milik kakak iparnya. Kendaraan tersebut merupakan Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019.
“Pelaku mengaku sebagai debt collector dari Indomobil dan meminta motor tersebut karena ada tunggakan. Pelaku juga memperlihatkan data melalui HP,” kata Ariasandy.
Merasa takut, korban kemudian menghubungi kakaknya, berinisial INA. Namun, salah seorang pelaku justru meminta korban tidak perlu menghubungi kakaknya.
Pelaku kemudian mengatakan, “tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja.”
Situasi berubah menjadi tindakan paksa. Kedua pelaku menarik tangan dan tas korban, kemudian mengambil kunci sepeda motor serta STNK yang berada di dalam tas.
Setelah menguasai kunci dan STNK, kedua pelaku membawa kabur Vespa tersebut.
Korban bersama keluarganya kemudian berusaha memastikan kebenaran alasan penarikan kendaraan dengan mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141.
Hasilnya justru membuat korban semakin curiga. Pihak finance menyatakan tidak terdapat surat penarikan terhadap kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polda Bali melalui LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp53 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara pada 3 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
Pergerakan penyelidikan mulai menemukan titik terang pada 6 Agustus 2026 setelah tim mendapatkan nomor telepon yang diduga berkaitan dengan salah satu pelaku.
Dua hari kemudian, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 Wita, Tim Resmob bergerak dan berhasil mengamankan LAN di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, FC.
“Dari hasil interogasi, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku kedua dan berhasil diamankan di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Manggis, Karangasem,” ungkap Ariasandy.
FC pun akhirnya diamankan. Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pengambilan sepeda motor milik korban.
“Kedua pelaku mengakui telah mengambil motor Vespa milik korban di TKP,” tegas Ariasandy.
Pengungkapan tersebut juga membuka dugaan bahwa aktivitas keduanya tidak hanya berkaitan dengan satu kendaraan. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah telepon seluler yang kini menjadi barang bukti.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, dan mendalami perkara tersebut.
Di sisi lain, Polda Bali mengingatkan masyarakat agar tidak begitu saja percaya ketika didatangi seseorang yang mengaku sebagai debt collector.
Ariasandy menegaskan, proses penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah.
“Penarikan kendaraan wajib disertai surat tugas resmi, surat kuasa, dan identitas. Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau di jalan umum,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang menemukan tindakan serupa segera melapor kepada kepolisian.
“Apabila menemukan kejadian serupa segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkas Ariasandy.
Kasus tersebut kini masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bali untuk mengungkap secara tuntas peran kedua pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam perkara kendaraan lainnya. (Smty)


Social Header