Breaking News

Rieke Diah Pitaloka sorot Tragedi Nabire: "Bom Waktu Papua Tengah, Dinding Perlindungan Anak Rapuh

Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi XIII DPR Desak Revisi Perpres dan Pastikan Tak Ada Diversi untuk Pelaku Anak (Foto: Tangkapan Layar Video)

JAKARTA, Baliberkabar.id- Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan bidang Hukum dan HAM, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menyebut pembunuhan berencana terhadap siswi SMP CKC (14) di Nabire, Papua Tengah, oleh AWS (15) sebagai "bom waktu" dan alarm keras runtuhnya sistem pencegahan kekerasan terhadap anak.

Pernyataan sikap itu disampaikan Rieke melalui akun Instagram resminya pada Senin (03/08/2026).

"Tragedi pembunuhan berencana terhadap siswi SMP CKC (14) di Nabire oleh AWS (15) bukan sekadar perkara pidana, melainkan alarm keras runtuhnya sistem pencegahan kekerasan terhadap anak. Hak hidup korban yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 telah dirampas secara brutal," tegas Rieke.

Desak Hukuman Maksimal, Tolak Diversi
Meski pelaku masih berstatus anak dan tunduk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak - SPPA, Rieke mendesak penegakan hukum tetap ditempuh melalui jalur pidana formal dengan sanksi maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

"Pastikan tidak ada diversi dalam perkara ini sesuai Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, sehingga proses pidana berjalan hingga putusan yang adil, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Menurut Rieke, langkah itu penting demi keadilan substantif bagi korban dan memberikan efek jera.

Soroti Lemahnya Ekosistem Perlindungan di Papua Tengah
Rieke menyoroti ironi di Papua Tengah yang baru memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, namun tragedi ini menunjukkan regulasi belum diikuti ekosistem perlindungan yang kuat.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Nabire menangkap pelaku. Namun di sisi lain, kasus ini juga mengungkap lemahnya kelembagaan PPA-PPO Polri yang belum merata, minim personel, serta belum didukung DIPA mandiri.

3 Rekomendasi Mendesak ke Pemerintah
Untuk mencegah tragedi serupa, Rieke mengajukan 3 rekomendasi:

1. Revisi Perpres Nomor 20 Tahun 2024 agar Direktorat PPA-PPO wajib dibentuk di seluruh Polda, Satker di Polres/Polresta, dan Unit di Polsek dengan DIPA mandiri.
2. Pastikan Perda Papua Tengah diimplementasikan melalui pengawalan kasus, pemulihan korban, penyediaan rumah aman, dan program pencegahan kekerasan anak.
3. Pastikan tidak ada diversi dalam perkara ini sesuai Pasal 7 ayat (2) UU SPPA.

"Keadilan bagi almarhumah CKC tidak boleh berhenti di atas kertas. Reformasi perlindungan anak harus dilakukan sekarang juga," tutup Rieke.(DW)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar