Breaking News

Sembilan Anggota BPSK Denpasar Dilantik, Koster Tekankan Penyelesaian Sengketa Konsumen Harus Berimbang


DENPASAR, Bali Berkabar – Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Sembilan anggota yang akan menjalankan tugas selama lima tahun ke depan tersebut berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Komposisi tiga unsur ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Dari unsur pemerintah, terdapat Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Sementara unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya.

Adapun tiga anggota dari unsur pelaku usaha yakni I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.

Dalam sambutannya, Koster meminta seluruh anggota BPSK yang baru dilantik bekerja dengan penuh dedikasi. Menurutnya, keberadaan BPSK semakin penting seiring meningkatnya dinamika hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Koster menilai interaksi antara kedua pihak tidak selalu berjalan mulus. Dalam praktiknya, berbagai persoalan dapat muncul, baik akibat sistem maupun persoalan yang secara langsung merugikan konsumen.

Karena itu, BPSK dituntut mampu menjadi lembaga yang memberikan penyelesaian secara adil dan berimbang. Perlindungan terhadap konsumen, kata Koster, tetap penting, tetapi penyelesaian sengketa juga tidak boleh justru menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang dirugikan.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” tegas Koster.

Menurutnya, kebutuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen semakin strategis bagi Bali yang merupakan daerah tujuan wisata. Tingginya aktivitas ekonomi dan interaksi antara masyarakat, wisatawan, konsumen, serta pelaku usaha berpotensi melahirkan berbagai persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara cepat dan adil.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan BPSK, Koster juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan perhatian lebih, termasuk melalui peningkatan honor bagi anggota BPSK.

“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Tak hanya menyelesaikan perkara setelah sengketa terjadi, Koster meminta BPSK Kota Denpasar mulai menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. Lembaga tersebut juga diminta melakukan pemetaan terhadap potensi persoalan yang mungkin muncul dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Langkah tersebut dinilai penting agar BPSK tidak hanya bersifat reaktif ketika persoalan sudah terjadi, tetapi memiliki pola kerja yang lebih antisipatif dalam menjaga perlindungan konsumen di Bali.

Koster bahkan berharap keberadaan BPSK nantinya tidak hanya ada di Kota Denpasar, tetapi dapat terbentuk di seluruh kabupaten di Bali.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan mampu menjaga keseimbangan dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Menurutnya, komposisi pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha harus mampu melahirkan proses penyelesaian sengketa yang objektif, adil, dan berintegritas.

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” kata Wiryanata.

Ia menekankan, anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, serta menjunjung tinggi rasa keadilan. Selain itu, pemetaan potensi persoalan dan penyusunan program kerja selama lima tahun ke depan perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di Bali.

Dengan dilantiknya sembilan anggota baru tersebut, pemerintah berharap masyarakat memiliki akses yang lebih baik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.

Keberadaan BPSK pun diharapkan tidak sekadar menjadi tempat penyelesaian ketika konflik konsumen dan pelaku usaha telah terjadi, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen di Bali. (Smty)

Editor Gede Sumertayasa SH
© Copyright 2022 - Bali Berkabar